Daftar Isi:
  • Deposito merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah, dalam hal ini khususnya adalah BNI Syariah Cabang Pekalongan. Produk ini termasuk dalam kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga yang menggunakan akad muḍārabah. Penelitian ini diarahkan pada tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan atau implementasi prinsip syariah pada produk penghimpunan dana yakni berupa produk Deposito Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian melalui pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilakan data deskripif yang diambil berdasarkan studi kasus di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian Tugas Akhir ini terdapat dua rumusan masalah antara lain; (1) Bagaimana aplikasi produk Deposito Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan?, (2) Bagaimana Implementasi Prinsip Syariah pada Produk Deposito Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan?. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah pada produk Deposito Hasanah di BNI Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah ataukah belum mengingat BNI Syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis pada prinsip syariah Islam. Jenis penelitian Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan dengan lokasi di BNI Syariah Cabang Pekalongan, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan interview dan observasi, sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari data dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif yaitu pendekatan analisis data dimana peneliti berusaha menggali fakta dan fenomena yang ada dilokasi penelitian. Berdasarkan data yang diperoleh secara garis besar dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah Cabang Pekalongan telah melaksanakan penghimpunan dana berupa produk deposito sudah sesuai dengan prinsip syariah atau aturan syariah yang telah di tetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan akad muḍārabah. Operasional produk deposito Hasanah BNI Syariah menggunakan akad muḍārabah muṭlaqah yaitu akad muḍārabah yang mana pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Serta dalam pengelolaan dananya pihak BNI Syariah telah menerapkan prinsip-prinsip yang harus dihindari dalam kegiatan muamalah, seperti menghindarkan dari maghrib(maysir, garar, haram, ribā,)