Daftar Isi:
  • Qardhul Hasan merupakan pembiayaan berupa pinjaman tanpa dibebani margin/keuntungan apapun bagi kaum dhuafa yang merupakan asnaf zakat/infaq/shadaqah (ZIS) dan ingin meningkat usaha mikronya agar lebih maju. Nasabah hanya mengembalikan pinjaman pokoknya saja dan pola angsuran tetap setiap bulan sesuai kesepakatan dengan membayar biaya administrasi yang diperlukan seperti biaya materai. Apabila tidak bisa mengembalikan akan menjadi loss financing (pembiayaan berhenti). Penerapan Qardhul Hasan dikawal oleh Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) khususnya PSAK No. 109 Tahun 2008, agar dalam transaksi pembiayaan Qardhul Hasan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penerapan pembiayaan Qardhul Hasan dan implementasi PSAK No. 109 Tahun 2008 terhadap pembiayaan Qardhul Hasan pada BNI Syari’ah cabang Pekalongan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi PSAK No 109 tahun 2008 terhadap pembiayaan Qardhul Hasan di BNI Syariah cabang Pekalongan Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah lapangan dan penelitian pustaka. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer antara lain dari proses wawancara danobservasi. Sumber data kedua adalah sumber data sekunder, yakni dengan mencari sumber pendukung yang berkaitan dengan Tugas Akhir ini. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik observasi,teknik interview dengan bapak Kaisar Farid dan teknik dokumentasi yang berisi data-data jumlah nasaban pembiayaan Qardhul Hasan. Berdasarkan penelitian dan analisis, maka implementasi PSAK no 109 terhadap pembiayaan Qardhul Hasan pada BNI Syari’ah cabang Pekalongan sudah sesuai dengan PSAK no 109 tahun 2008, di mana sumber dana berasal dari Zakat/infaq/shadaqah dan dalam Pelaporan Qardhul Hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana Qardhul Hasan karena dana tersebut bukan aset perusahaan. Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan yang diterima atau dikeluarkan.