IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MULTIJASA DENGAN AKAD WAKALAH WAL IJARAH DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI BNI SYARIAH CABANG PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Pembiayaan Multijasa untuk pendidikan merupakan salah satu produk terbaru yang diluncurkan oleh BNI Syari’ah Cabang Pekalongan pada tahun 2005, yang dikenal dengan BNI iB Cerdas. Pembiayaan ini bermanfaat untuk memenuhi segala kebutuhan biaya pendidikan di sekolah, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan formal lainnya. Produk pembiayaan multijasa untuk pendidikan di BNI Syari’ah Cabang Pekalongan menggunakan akad wakalah wal ijarah, yaitu transaksi sewa menyewa atas suatu jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi dan perhitungan pembiayaan multijasa dengan akad wakalah wal ijarah dalam pembiayaan pendidikan di BNI Syari’ah Cabang Pekalongan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi pembiayaan multijasa dengan akad wakalah wal ijarah dalam pembiayaan pendidikan di BNI Syari’ah Cabang Pekalongan dan menjelaskan cara perhitungannya sehingga menghasilkan biaya ujrah yang diharapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, untuk memperoleh data primer dengan teknik observasi dan wawancara, untuk mendapatkan data sekunder dengan teknik dokumentasi. Metode analisa datanya penulis menggunakan metode analisis data kualitatif model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa implementasi pembiayaan multijasa dengan akad wakalah wal ijarah dalam pembiayaan pendidikan di BNI Syari’ah Cabang Pekalongan sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI, tetapi dalam pemberian kuasa tidak sesuai dengan landasan teori. Dan untuk perhitungan pembiayaannya BNI Syariah Cabang Pekalongan tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI, akan tetapi menimbang dari Al-Qur’an, Al-Hadist dan kaidah fikih prosedur perhitungan pembiayaannya sudah benar dan tidak terdapat unsur yang merugikan nasabah dan unsur riba di dalamnya