PENERAAPAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PAKET PINJAMAN CEMARA BERDASARKAN FATWA DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000 DI KOPENA PEKALONGAN
Daftar Isi:
- Lembaga keuangan syari’ah Bank maupun non Bank dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip islam baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana lembaga keuangan syari’ah non Bank atau Koperasi menggunakan akad murabahah pada produk pembiayaannya, salah satunya Koperasi Pemuda Buana (KOPENA) yang menggunakan akad murabahah pada produk Paket Pinjaman Cemara. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme akad murabahah pada produk paket pinjaman cemara dikopena pekalongan dan Bagaimana implementasi murabahah pada produk paket pinjaman cemara berdasarkan fatwa DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000 di Kopena Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mekanisme akad murabahah pada produk paket pinjaman cemara di kopena pekalongan dan untuk mengetahui apakah penerapan Akad Murabahah pada produk paket pinjamn cemara di Kopena Pekalongan sudah sesuai dengan FATWA DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari Kopena. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini, bahwa penerapan akad murabahah di KOPENA Pekalongan tidak sesuai dengan Fatwa DSN No:04/DSN-MUI/IV/2000 dan dalam teori-teori yang ada. Karena pada produk paket pinjaman cemara yang diterapkan di KOPENA praktiknya dalam pembelian barang murabahah, pihak KOPENA hanya memberikan dana kepada nasabah untuk mencari dan membeli sendiri barang yang dibutuhkan tersebut, padahal dalam Fatwa DSN No:04/DSN-MUI/IV/2000 maupun teori-teori yang ada telah dijelaskan bahwa bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Dengan demikian produk paket pinjaman cemara ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN No:04/DSN-MUI/IV/2000.