SISTEM PENGAWASAN KEUANGAN DI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) BINA IHSANUL FIKRI (BIF) KANTOR PUSAT REJOWINANGUN YOGYAKARTA TAHUN 2020

Main Author: Devi Meidawati, NIM.: 17102040085
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46870/1/17102040085_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46870/2/17102040085_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46870/
Daftar Isi:
  • BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta merupakan sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang terbentuk di bawah payung hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta bergerak dalam sektor keuangan seperti halnya lembaga keuangan bank yang memiliki risiko tinggi atas keuangan yang dikelolanya. Oleh karena itu, sistem pengawasan keuangan yang baik penting untuk dilakukan, karena dengan adanya pengawasan keuangan dapat meminimalisir kesalahan dalam laporan keuangan, dan menghindari terjadinya suatu penyimpangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem atau tatacara pengawasan keuangan dan mendeskripsikan mengenai pengawasan internal yang dilakukan di BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta tahun 2020. Menggunakan teori pengawasan menurut T. Hani Handoko yang terdiri dari penetapan standar pelaksanaan (perencanaan), penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, analisis perbandingan antara pelaksanaan kegiatan dengan standar perencanaan, dan pengambilan tindakan koreksi.Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data interactive model menurut Miles dan Huberman. Sedangkan untuk menguji keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi sumber, dan triangulasi teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta pada tahun 2020 telah melaksanakan sistem pengawasan keuangan dengan baik, melalui proses pengawasan yaitu, penetapan standar pelaksanaan (perencanaan), penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, analisis perbandingan antara pelaksanaan kegiatan dengan standar perencanaan, dan pengambilan tindakan koreksi. Pengawasan internal BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta berjalan dengan efektif dan efisien, dilihat melalui pengelolaan dari segi akuntansi. Laporan keuangan juga selalu selesai tepat waktu, dengan menggunakan komputer dan program komputer yang digunakan sudah sesuai dengan standar akuntansi. Namun, pada tahun 2020 BMT BIF Kantor Pusat Rejowinangun Yogyakarta tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan karena adanya penyimpangan dari faktor eksternal yaitu pandemi Covid19, sehingga banyak kegiatan yang terkendala.