PEMBAHARUAN PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: TELAAH ATAS PANDANGAN HOS TJOKROAMINOTO DALAM “SURAT PERJANJIAN NIKAH”

Main Author: ATMAJA WIJAYA, NIM. 17103050013
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46330/1/17103050013_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46330/2/17103050013_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46330/
Daftar Isi:
  • Hukum positif Indonesia sampai saat ini sudah mengatur tentang perjanjian perkawinan, terdapat 3 (tiga) produk hukum yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Bergerlijk Wethoek (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum Islam. Hingga yang terbaru dengan adanya putusan MK mengenai perjanjian perkawinan mengalami pembaharuan, putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungan sebelum dan selama masa perkawinan. Sebelum adanya putusan MK tersebut, perjanjian perkawinan hanya dapat dilaksanakan sebelum perkawinan itu dilangsungkan. Hal ini menjadi bentuk pembaharuan dalam bidang hukum keluarga. Pembaharuan adalah sebuah keniscayaan, tidak terlepas dari dialektika yang terjadi dari masa ke masa. Salah satunya pada masanya HOS Tjokroaminoto, Guru Bangsa yang melakukan pembaharuan di bidang Hukum melelaui “Surat Perjanjian Nikah” yang dibuatnya sebagai bentuk Perjanjian Perkawinan pada masa itu. Beberapa hal menarik dalam Pemikiran HOS Tjokroaminoto tentang perjanjian perkawinan ialah: HOS Tjokraominoto membuka “Surat Perjanjian Nikah” yang berisi 11 Pasal, dengan menegaskan pada pasal pertama tentang: “Pentingnya Suami dan Istri berjanji untuk saling memelihara dan menguatkan ikatan nikah, menjaga kesetiaan serta saling tolong menolong dengan keikhlasan dan keterbukaan hati masing-masing.” Kemudian problemnya ialah, apa dasar alasan dari argumentasi HOS Tjokroaminoto tersebut, dan bagaimana proses “Surat Perjanjian Nikah” menurut HOS Tjokroaminoto. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digunakaan penulis adalah pendekatan Filosofis, yaitu pendekatan yang dilakukan untuk meneliti pemikiran tokoh dalam hal ini HOS Tjokroaminoto, kemudian dilihat dari sisi pembaruan dalam permikirannya. Dengan sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriftik-analitik yaitu dengan cara menggambarkan pemikiran HOS Tjokroaminoto tentang Perjanjian Perkawinan, kemudian menganalisis pemikiran tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pembaharuan pemikiran hukum keluarga: telaah atas pandangan HOS Tjokroaminoto dalam “Surat Perjanjian Nikah”, bahwa HOS Tjokroaminoto melakukan pembaharuan dengan membuat “Surat Perjanjian Nikah” pada masanya untuk digunakan umat Islam sebagai bentuk perjanjian perkawinan. iii Dalam surat tersebut HOS Tjokroaminoto menjelaskan proses hubungan perkawinan perihal hak dan kewajiban suami-istri sesuai hukum Islam, dengan langsung merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.