SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH

Main Author: Pandu Rizka Permana, NIM.: 16360039
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/1/16360039_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/2/16360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/
ctrlnum 45118
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/</relation><title>SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF&#xD; DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN&#xD; MAQASID ASY-SYAR&#x12A;&#x2019;AH</title><creator>Pandu Rizka Permana, NIM.: 16360039</creator><subject>Pidana Islam</subject><description>Kasus hubungan inses dengan anggota keluarga inti yang dibawa kejalur hukum merupakan fenomena gunung es. Banyak kasus inses yang tidak dibawa kejalur hukum dengan alasan untuk menutub aib keluarga. Sikap apatis yang demikian justru hanya akan menguntungkan dan memberi rasa aman terhadap pelaku. Padahal, pada dasarnya dalam hukum positif dan hukum Islam melarang adanya perilaku inses meskipun dalam hukum positif belum ada aturan yang secara khusus dan tegas mengatur delik ini. Dari uraian tersebut muncul pokok masalah yaitu bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif dan bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif ditinjau dari hukum pidana Islam dan maqasid asy-syar&#x12B;&#x2019;ah&#xD; Penelitian ini adalah Penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan teori hukum pidana Islam dan Maqasid asy-syar&#x12B;&#x2019;ah, yakni mengacu kepada pernyataan dan ketentuan-ketentuan dalam hukum positif berkenaan dengan sanksi delik inses&#xD; Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi delik inses dalam hukum positif diantaranya adalah: sanksi pidana maksimal tujuh tahun penjara dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman tersebut dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut dala Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan sanksi pidana penjara maksilam 10 tahun dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Ditinjau dari hukum pidana Islam bentuk sanksi delik inses dalam hukum positif termasuk dalam sanksi jarimah tazir dan sanksi delik inses dalam hukum pidana Islam berbeda dengan hukum positif yaitu sanksi sebagaimana yang dijatuhkan kepada pelaku zina: dera seratus kali bagi pelaku yang belum muhsan dan rajam bagi yang muhsan. Atau pendapat lain mengatakan sanksi yang dibebanka adalah hukuman mati apapun kondisinya. Sedangkan ditinjau dari maqasid asy-syar&#x12B;&#x2019;ah sanksi inses dalam hukum positif sudah mengakomodir kepentingan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.</description><date>2020-11-20</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/1/16360039_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/2/16360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf</identifier><identifier> Pandu Rizka Permana, NIM.: 16360039 (2020) SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYAR&#x12A;&#x2019;AH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. </identifier><recordID>45118</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Pandu Rizka Permana, NIM.: 16360039
title SANKSI DELIK INSES DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN MAQASID ASY-SYARĪ’AH
publishDate 2020
topic Pidana Islam
url https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/1/16360039_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/2/16360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45118/
contents Kasus hubungan inses dengan anggota keluarga inti yang dibawa kejalur hukum merupakan fenomena gunung es. Banyak kasus inses yang tidak dibawa kejalur hukum dengan alasan untuk menutub aib keluarga. Sikap apatis yang demikian justru hanya akan menguntungkan dan memberi rasa aman terhadap pelaku. Padahal, pada dasarnya dalam hukum positif dan hukum Islam melarang adanya perilaku inses meskipun dalam hukum positif belum ada aturan yang secara khusus dan tegas mengatur delik ini. Dari uraian tersebut muncul pokok masalah yaitu bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif dan bagaimana sanksi delik inses dalam hukum positif ditinjau dari hukum pidana Islam dan maqasid asy-syarī’ah Penelitian ini adalah Penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan teori hukum pidana Islam dan Maqasid asy-syarī’ah, yakni mengacu kepada pernyataan dan ketentuan-ketentuan dalam hukum positif berkenaan dengan sanksi delik inses Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi delik inses dalam hukum positif diantaranya adalah: sanksi pidana maksimal tujuh tahun penjara dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman tersebut dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut dala Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan sanksi pidana penjara maksilam 10 tahun dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 Ditinjau dari hukum pidana Islam bentuk sanksi delik inses dalam hukum positif termasuk dalam sanksi jarimah tazir dan sanksi delik inses dalam hukum pidana Islam berbeda dengan hukum positif yaitu sanksi sebagaimana yang dijatuhkan kepada pelaku zina: dera seratus kali bagi pelaku yang belum muhsan dan rajam bagi yang muhsan. Atau pendapat lain mengatakan sanksi yang dibebanka adalah hukuman mati apapun kondisinya. Sedangkan ditinjau dari maqasid asy-syarī’ah sanksi inses dalam hukum positif sudah mengakomodir kepentingan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
id IOS2755.45118
institution UIN Sunan Kalijaga
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 319
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga
library_id 261
collection Digital Library UIN Sunan Kalijaga
repository_id 2755
subject_area Pendidikan
Agama
Akuntansi
Ilmu Sosial dan Humaniora
city KOTA YOGYAKARTA
province DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS2755
first_indexed 2023-02-24T21:26:53Z
last_indexed 2023-02-24T21:26:53Z
recordtype dc
_version_ 1765822662437765120
score 17.538404