HUKUM SENI MUSIK (PERBANDINGAN ISTINBAT HUKUM ANTARA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LAJNAH BAHTSUL MASA’IL NAHDLATUL ULAMA)

Main Author: HANAFI, NIM. 13360037
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://digilib.uin-suka.ac.id/34842/1/13360037_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/34842/2/13360037_BAB-II_BAB-IV.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/34842/
Daftar Isi:
  • Hingga saat ini di Indonesia seni musik sangat digandrungi dari berbagai kalangan sesuai dengan genrenya masing-masing fenomena yang terjadi ini tentu tidak luput dari perhatian dari berbagai pihak khususya Islam, dikarenakan Indonesia sampai saat ini mayoritas penduduknya menganut agama Islam, tentu dalam hal ini Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia punya andil besar untuk mencerdaskan generasinya, bagaimana seni musik itu semestinya digunakan agar tetap pada koridor yang beradab dan tidak melanggar syariat Islam itu sendiri. Skripsi ini membandingkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tentang bagaimana menghukumi seni musik, dalam hal ini terjadi perbedaan metode dan perbedaan dalil yang digunakan oleh kedua lembaga fatwa ini untuk menetapkan hukum seni musik. Muhammadiyah menggunakan metode bayani (suatu metode interpretasi yang ditunjukkan untuk menjelaskan nas-nas yang sudah ada. Ragam ini digunakan untuk menangani kasus-kasus yang sudah terdapat nas lagsung mengenainya, hanya saja nas itu masih bersifat kabur sehingga perlu diperjelas lagi), sedangkan Nahdlatu Ulama menggunkana metode qauliy (mempelajari masalah yang dihadapi, kemudian mencari jawabannya pada kitab-kitab fikih dari mazhab empat, dengan mengacu dan merujuk secara langsung pada bunyi teks) Hasil dari penelitian ini menunjukkan perbedaan hasil dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berkenaan dengan hukum seni musik. Majelis Tarjih dalam fatwanya menyatakan bahwa hukum seni musik tergantung pada illatnya, jika seni musik itu bisa membawa pada kemanfaatan maka hukumnya boleh, apabila hanya membuang waktu saja tanpa memberikan faedah maka hukumnya makruh, dan jika keluar dari koridor syari’at agama maka jelas hukumnya haram. Adapun fatwa Nahdlatul ulama berkenaan dengan seni musik ini, terlalu berhati-hati, dan cendurung melarang, yang diperbolehkan hanya alat musik berupa rebana saja, dapat kita lihat hasil fatwanya merujuk langsung kepada beberapa pendapat ulama melalui kitab-kitab yang ditulis oleh ulama tersebut.