AYAT-AYAT KHALIFAH DALAM AL-QUR’AN (STUDI TAFSIR TEMATIK)

Main Author: AHMAD RIFQI, NIM. 11530118
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://digilib.uin-suka.ac.id/34704/1/11530118%20BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/34704/2/11530118%20BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/34704/
Daftar Isi:
  • Khalifah mempunyai arti mengganti sesuatu dari yang sebelumnya. Di dalam al-Qur’ȃn, term-term yang mengacu pada makna tersebut sangat beragam. Adapun dalam penelitian ini, penulis ingin memfokuskan penelitian pada term ayat-ayat khalifah dari akar kata خلف (kha-la-fa) beserta derivasinya yang disebutkan dalam al-Qur’ān. Term kata خلف (kha-la-fa) terbagi ke dalam dua bentuk kata yaitu 12 kata kerja dan 9 kata benda. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu bagaimana klasifikasi ayat-ayat khalifah dalam al-Qur’ȃn dan bagaimana konsep khalifah dalam al- Qur’ȃn. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas cakupan makna, macam-macam, dan ruang lingkup khalifah berdasarkan penjelasan tafsir al-Qur’ȃn. Adapun dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan metode analisis deskriptif. Sedangkan metode yang penulis gunakan adalah metode tematik (maudhȗ’ȋ), yakni menyebutkan ayat-ayat tentang khalifah beserta derivasinya dengan merujuk pada penjelasan kitab-kitab tafsir, baik tafsir klasik maupun kontemporer. Sebagai pendukung dan penjelas cakupan makna khalifah, maka penulis juga merujuk pada beberapa referensi baik itu buku, artikel ataupun software mausū’ah. Dari penelitian ini ditemukan bahwa didalam al-Qur’ȃn yang membicarakan tentang khalifah memuat 127 ayat dari 40 surah. Dari penafsiran ulama terhadap ayat-ayat khalifah, bahwa konsep khalifah atau pemimpin dalam pandangan al- Qur’ȃn, selain sebagai wakil Tuhan di bumi dan penegak hukum, juga merupakan hal yang mesti ada di dalam suatu komunitas. Selain itu dapat juga dipahami bahwa penegakan hukum-hukum Allah swt di bumi merupakan tugas para pemimpin. Oleh karena itu, penegakan hukum baru dapat terlaksana dengan baik jika mendapat dukungan politik, meskipun nas (al-Qur’ȃn dan al-Sunnah) tidak menegaskan kewajiban mendirikan daulah bagi Islam.