ADAT SEBAMBANGAN DALAM PERSPEKTJF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS Df DESA KOTA BATU RANAU KECAMA TAN BANTifNG AGUNG KABUPA TEN OKU SUMATERA SELATAN)
Main Author: | FIRDAUS, NIM. 00350064 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uin-suka.ac.id/30874/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/30874/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/30874/ |
Daftar Isi:
- Judul yang dibahas dalam tulisan ini adalah "Adat Sebambangan dalam Perspektif Hukum Islam, Studi Kasus Di Desa Kota Batu Ranau Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Sumatera Selatan". Kata Sebambangan secara etimologi teradopsi dari baha:;a Lampung yang artinya '"membawa pergi 0 Secara terminology sebagaimana yang dikemukakan oleh Hilman Hadikusuma sebambangan adalah ''berlarian untuk kawin. Sebambangan bertujuan sebagai solusi adat terhadap permasalah yang timbul dalam melangsungkan perkawinan. Namun kadangkala selanjutnya justru menimbulkan permasalahan barn, seperti perizinan, tidak hadirnya wah nasab (adhal) dalam pelaksanaan akad nikah, dan membawa lari seorang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain. Masalah lain adalah apakah perkawina11 dari hasil sebambangan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana perkawinan yang normal. Tulisan ini kami tinjau dalam perspektif hukum Islam karena dalam prakteknya sebambangan dapat teijadi dua kemungkinan yaitu sebambangan shahih dan ghairu shahih. Sebambangan yang shahih adalah sebambangan yang sesuai dengan syari'at (tidak melanggar aturan agama) sedangan ghairu shahih adalah yang tidak sesum dengan syari'at (melanggar aturan agama). Sebagai dasar pijak dalam pernbahasan tulisan ini dipergunakan kerangka teori dari apa yang dikemukakan oleh Soeijono Soekanto yang intinya mempertahankan hukum adat sebagai hukum yang telah melembaga serta telah menjiwai kehidupan masyarakat, yang apabila tidak diindahkan akan menimbulkan masalah besar. Dalam penelitian ini untuk memperoleh data yang actual kami melakukan penelitian lapangan disamping kajian pustaka. Selanjutnya untuk lebih terarahnya pembahasan ini, kami mempergunakan metode pendekatan normatifklinis yaitu sebuah metode yang disebut sebagai penemuan hukum syar'i untuk menemukan hukum in concrito guna menjawab suatu kasus tertentu. Kesimpulan dalam tulisan ini, sebambangan sejalan dengan norma hukum Islam dalam hal ini jika terpenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dalam pelaksanaan perkawinan. Lain halnya dengan sebambangan yang membawa lari seorang perempuan vang sudah dilamar oleh orang lain maka dalam hal ini sebambangan dinvatakan fasid.