KESEJAHTERAAN SOSIAL PERSPEKTIF GEPENG: RESPON GEPENG TERHADAP PROGRAM REHABILITASI PADA PERDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1 TAHUN 2014

Main Author: Nur Muhamad Fauzan Isfadilahsar S.H.I, NIM. 1520010087
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.uin-suka.ac.id/29369/1/1520010087_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/29369/2/1520010087_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
http://digilib.uin-suka.ac.id/29369/
Daftar Isi:
  • Kesejahteraan Sosial Perspektif Gepeng: Studi Respon Gepeng Terhadap Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014. Penelitian ini dilatar belakangi kondisi yang belum ideal, dimana meskipun di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ada Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 untuk menyelesaikan persoalan gepeng, namun nyatanya jumlah gepeng di Daerah Istimewa Yogyakarta masih cukup banyak. Gepeng setelah keluar dari proses rehabilitasi masih banyak yang kembali menjadi pengemis. Jika hal itu terjadi, maka mereka akan ditangkap kembali oleh satpol PP. Hal inilah yang menjadi menarik bagi peneliti ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai kesejahteraan sosial perspektif gepeng. Penelitian ini membahas tentang bagaimana respon gepeng terhadap perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 dan bagaimana penanganan yang ideal menurut gepeng?. Untuk menjawab pertanyaan di atas peneliti berjenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek adalah sembilan gelandangan dan pengemis di Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras ditambah satu pendamping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gepeng tidak menolak adanya perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2014 karena perda tersebut bertujuan baik, namun demikian dalam pelaksanaan penanganan pada saat direhabilitasi mereka menginginkan adanya tempat untuk gepeng menyalurkan keahlian mereka agar setelah keluar dari tempat rehabilitasi mereka dapat menjalani kehidupan seperti mayarakat lainnya belum di atur di perda. Kata Kunci: Respon, Gepeng, Kebjakan, Perda D.I. Yogyakarta No. 1 Tahun 2014