PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004)
Main Author: | NUNUK HANDAYANI, NIM.01370626 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uin-suka.ac.id/18189/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/18189/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/18189/ |
Daftar Isi:
- Kekerasan psikis dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya msa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Tindakan tersebut dapat menimpa suami, istri, anak, atau omng yang bekerja dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan dapat dimasukkan dalam tindak pidana yang mempunyai konsekuensi hukuman pada pelaku kekerasan tersebut llukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam pasal tersebut memuat ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan psikis yang berupa pidana penjara dan denda. Penyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah langga dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasa145. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui telaah pustaka yang sesuai dengan pokok permasalahan. Adapun dalam menganalisa data yang terkumpul digunakan metode deskriptif analitik. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum pidana Islam memandang kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak sesuai dengan prinsip dasar dibangunnya perkawinan dalam Islam, sebagaimana misi perkawinan yang digariskan al-Qur'an yaitu untuk menciptakan kehidupan yang sakinah (tentram), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (rahmah). Dan dapat menghambat pemenuhan tujuan disyari' atkannaya hukum Islam (maqasiddus syari'ah) yang menyangkut perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia yakni, agama, jiwa, harta, kelurunan, dan akal pikiran Hukum Islam memandang hal tersebut sebagai perbuatan tercela dan menggolongkannya kedalam tindak pidana (jarimah) yang mcmiliki konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga. Pelaku kekerasan psikis dalam hukum Islam bisa dikenai sanksi Qishas diyal, tetapi hukuman tersebut berubah menjadi Hukuman Ta 'zir karena mengandung unsur subhat di dalamnya yakni pelaku kekerasan adalah suami. Pelaku kekerasan psikis dapat dikenai Hukuman Ta'zir berupa penjara, pcngasingan, dan/atau denda. Yang mana Hukuman tersebut telah ditentukan batas minimal dan maksimalnya sehingga terpenuhinya rasa keadilan.