Respon hakim terhadap Peraturan Mahkamah Agung no 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum studi di Pengadilan Agama Kudus

Main Author: Zuhaida, Habba
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9950/7/Tesis_1600018013_HABBA_ZUHAIDA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9950/
Daftar Isi:
  • Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi. Perempuan berhadapan dengan hukum adalah semua perempuan sebagai korban, saksi maupun sebagai para pihak di Pengadilan. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini lebih diarahkan pada panduan sikap (attitude) para hakim ketika mengadili perkara yang berhubungan dengan perempuan baik sebagai korban, saksi, maupun sebagai terdakwa (pihak terkait). Studi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana kedudukan perempuan berhadapan dengan hukum? (2) Bagaimana respon hakim terhadap Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field research), dengan melakukan wawancara kepada para hakim di lingkungan Pengadilan Agama. Pada penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan perempuan berhadapan dengan hukum dan bagaimana respon hakim terkait Perma No.3 Tahun 2017. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa perlindungan kepada perempuan telah diupayakan, dan terus dilakukan peningkatan untuk menjamin hak-hak perempuan khususnya ketika perempuan berhadapan dengan hukum. Hakim di lingkungan Pengadilan Agama merespon baik terhadap lahirnya Perma No. 3 Tahun 2017, karena Perma ini memberi jaminan kepada perempuan ketika di persidangan, serta memberi jaminan hak-hak perempuan pasca putusan pengadilan.