Analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap sistem penetapan pajak bumi (kharaj) al Mawardi

Main Author: Rohmah, Rif'ah Dzawir
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9723/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9723/
Daftar Isi:
  • al Mawardi dalam kitab al Ah{ka<m al S{ult{aniyyah menjelaskan bahwa khara<j (pajak bumi) adalah pungutan yang harus di bayar atas tanah dan dibayarkan oleh orang kafir. Dalam menetapkan khara<j al Mawardi menggunakan tiga metode pemungutan khara<j, yaitu metode misah{ah, musaqah, dan penetapan khara<j berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Masalah pokok yang dibahas dalam penulisan ini adalah al Mawardi dalam kitab al Ah{ka<m al S{ult{aniyyah, tidak menjelaskan secara kongkrit mengenai istinbat{hukum dalam menetapkan metode pemungutan khara<j tersebut. Dan apakah metode yang digunakan al Mawardi dalam menetapkan khara<j sudah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana metode istinbat{ yang digunakan al Mawardi dalam menetapkan khara<j (pajak bumi). 2). Bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap metode penetapan khara<j (pajak bumi) al Mawardi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, karena instrumen kerjanya adalah kajian kepustakaan dalam mengakomodasi ide dan gagasan dalam pengolahan datanya. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Dari penelitian yang penulis lakukan menghasilkan beberapa temuan. Pertama, al Mawardi dalam menetapkan khara<j menggunakan metode istinbat{ melalui maqa<s{id syari’ah (tujuan hukum syariat). Di mana manfaat dari khara<j adalah untuk jaminan keamanan bagi orang kafir yang hidup di negara Islam. Dengan merealisasikan kemaslahatan hidup dengan mendatangkan manfaat dan menghindari mad{arat yang berorientasi kepada terpeliharanya salah satu tujuan hukum syariat yaitu hifz{ al nafs (memelihara jiwa). Kedua, al Mawardi dalam menetapkan khara<j sudah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Di mana dalam menetapkan khara<j al Mawardi menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi potensi tanah yaitu, kesuburan tanah, jenis tanaman, dan sistem irigasi (pengairan). Menurut kaidah fiqhiyyah dalam hukum ekonomi syari’ah dijelaskan bahwa “pada prinsipnya segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya adalah mubah, dan segala sasuatu yang menimbulkan mad{arathukumnya haram”. Dengan merujuk kaidah tersebut dapat dikatakan bahwa khara<jhukumnya adalah mubah atau dapat dibenarkan oleh Islam. Sebab tidak diragukan manfaat besar yang dapat diambil melalui khara<j tersebut.