Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah irigasi studi kasus irigasi Sungai Jajar di Desa Kerangkulon Wonosalam Demak

Main Author: Maulida, Yualianiva
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9710/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9710/
Daftar Isi:
  • Masyarakat di desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak melakukan pemanfaatan tanah irigasi. Pemanfaatan tanah bantaran irigasi ini didasarkan pada keinginan individual masyarakat yang merawat tanah bantaran irigasi tersebut. Faktor yang melatarbelakangi praktek pemanfaat bantaran tanah irigasi karena kebiasaan masyarakat yang beranggapan dari pada tanah bantaran irigasi terlantar tidak digunakan lebih baik dirawat dan digunakan untuk mendirikan rumah dan usaha karena tanah tersebut sudah dirawat, maka masyarakat mengganggap bantaran tanah irigasi tersebut miliknya. Tujuan pemanfaatan bantaran tanah irigasi didesa kerangkulon adalah untuk mengetahui bagaimana praktik proses perizinan pemanfaatan tanah bantaran irigasi di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dan mengetahui tinjauan hukum islam terhadap proses perizinan pemanfaatan tanah bantaran irigasi di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Penelitian yang dilakukan adalah bentuk penelitian non doktrinal ( Sosio-Legal) yaitu riset hukum yang menggunakan metode yang diambil dari berbagai disiplin lain untuk menghasilkan data empiris guna menjawab pertanyaan yang berbasis permasalahan, kebijaksanaan, atau reformasi hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan tanah terlantar bahwa dasar penguasaan atas tanah bagi orang atau badan hukum adalah izin atau keputusan atau surat dari pejabat yang berwenang. Menggelola bantaran tanah irigasi boleh, tetapi harus ada izin dari pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara / Daerah juga mengatur tentang bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik Negara / Daerah (Pasal 20).