Pengelolaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Grobogan dalam perspektif hukum Islam
Main Author: | Rohman, Miftakur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9708/1/SKRIPSI%20LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9708/ |
Daftar Isi:
- Zakat produktif adalah pemberian zakat berupa modal usaha yang dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, sehingga dari hal tersebut zakat produktif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Menyikapi permasalahan dimana pemerintah melaksanakan zakat produktif padahal dalam praktek yang terjadi dilapangandalam pengumpulan dan pendistribusian zakat produktif dilihat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian yang kurang efektif, hal tersebut mencerminkan belum optimalnya kinerja dari BAZNAS Grobogan itu sediri. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana pengelolaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Grobogan? dan bagaimana tinjauan hukum Islām terhadap pengelolaan zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Grobogan?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, berupa penelitian dengan bentuk normatif-empiris atau non doktrinal, sehingga dalam mengumpulkan data-data nya menggunakan metode pengumpulan data observasi lapangan, dan wawancara mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat produktif di BAZNAS Grobogan dan sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah data-data terkumppul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian penulis diperoleh hasil bahwa dalam pengelolaan zakat produktif yang dilakukan BAZNAS Grobogan melalui program bantuan Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayah Kecamatan Godong berupa pemberian bantuan stimulan modal usaha dalam hal ini sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum Islām, dimana pola pendistribusian zakat produktif kepada mustahik di Kecamatan Godong merupakan skema pengelolaan dengan akad qardul hasan, dengan mustahik diberikan pinjaman modal usaha yang dimana mustahik tidak dituntut untuk mengembalikan modal yang telah didapatkan. Namun disisi lain dalam pendistribusian dana zakat produktif menjadi tidak tepat karena tidak sesuai dengan golongan delapan ashnaf karena tersalurkan bukan kepada golongan fakir miskin.