Analisis hukum pidana Islam tentang kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam hukum pidana positif
Main Author: | Muawanah, Asis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9699/1/skripsi%20full%20anis.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9699/ |
Daftar Isi:
- Kemajuan zaman yang semakin pesat telah mempengaruhi perkembangan kejahatan menjadi semakin modern dan kompleks. Hal ini berimplikasi pada semakin sulitnya perkara dapat diselesaikan oleh aparatur penegak hukum. Karena kejahatan yang terjadi begitu masif sehingga membutuhkan pembuktian yang cukup jeli dengan menghadirkan alat-alat bukti yang dapat memudahkan dalam proses persidangan. Bahkan karena ketidakadanya saksi atau dalam kasus berat, dapat menghadirkan ahli dalam persidangan untuk mencerahkan proses persidangan. Alat bukti berupa keterangan Ahli dalam Hukum Pidana Islam tidak disebutkan secara jelas. Lalu dapat atau tidaknya seseorang yang memberi keterangan namun orang tersebut tidak melihat langsung sebuah kejadian menurut Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang mana data yang dipergunakan diperoleh dari sumber utama (primer) dan sumber pendukung (sekunder). Adapun sumber utama adalah Kitab At-Tasri Al-Jina’i Al-Islami karangan Abdul Qadir Audah, Kitab Bulughul Maram karangan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dan KUHAP, sedangkan data pendukung berasal dari kitab-kitab fiqh dan buku-buku hukum yang terkait. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data-data yang didapatkan kaitannya dengan pandangan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang kekuatan pembuktian keterangan Ahli, kemudian menganalisis dan membandingkan di antara kedua sistem hukum tersebut untuk dapat menemukan perbedaan dan persamaan dengan harapan dapat mengetahui bagaimana pembuktian keterangan Ahli dalam peradilan. Hasil dari penelitian ini, terdapat perbedaan yang mendasar antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif mengenai kekuatan pembuktian keterangan Ahli. Keterangan Ahli dalam sidang pengadilan menurut Hukum Pidana Positif yaitu dalam bentuk tertulis (alat bukti surat) dan dalam bentuk lisan biasa / alat bukti keterangan ahli. Menurut Hukum Pidana Islam tetap satu yaitu keterangan ahli. Mengenai syarat menjadi ahli, di dalam Hukum Pidana Islam syarat ahli disamakan dengan syarat saksi meliputi jumlah ahli. Namun dalam Hukum Pidana Positif jumlah ahli itu tidak ditentukan. Keterangan ahli dalam Hukum Pidana Islam berdasarkan interpretasi sedangkan dalam Hukum Pidana Positif berdasarkan keahlian. Keterangan Ahli dalam Hukum Pidana Islam bersifat mengikat, sedangkan menurut Hukum Pidana Positif tidak mengikat dan dapat dikesampingkan.