Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir pernikahan dini studi kasus di KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Main Author: Fatawa, Maulana Muzaki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9698/1/MAULANA%20MUZAKI%20FATAWA___1402016135.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9698/
Daftar Isi:
  • Pernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan suami istri baik laki-laki dan perempuan belum mencapai batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Letak Kecamatan Mranggen yang berdekatan dengan Kota Semarang tak menutup kemungkinan sering terjadi pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Untuk menjawab rumusan masalah yang pertama, Bagaimanakah peran pegawai KUA dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kedua, Bagaimanakah faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dalam menganalisis data penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, bahwa peran pegawai KUA Kecamatan Mranggen dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Mranggen sudah baik yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap calon pengantin, sosialisasi, penyuluhan terhadap remaja dan masyarakat umum tentang batas usia perkawinan yang di atur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 di desa yang berada di Kecamatan Mranggen dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Terbukti kasus pernikahan dini di KUA Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dari tahun ke tahun semakin turun. Faktor-faktor terjadinya pernikahan dini di kecamatan Mranggen yaitu faktor hamil di luar nikah, orangtua dan pendidikan.