Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana menyebarluaskan pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

Main Author: Afif, M. Fahmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9695/1/M.%20Fahmi%20Afif___132211073.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9695/
Daftar Isi:
  • Pada zaman era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam masyarakat saat ini, manfaat teknologi selain memberikan dampak yang positif juga dijadikan untuk melakukan kejahatan yang baru yaitu menyebarluaskan pornografi, berkembangluasnya pornografi ditengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindakan asusila dan pencabulan. Berdasar pada pokok masalah di atas, maka permaslahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana sanksi tindak pidana menyebarluaskan pornografi dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi? 2) Bagaimana tinjauan Hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana menyebarluaskan pornografi dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ? Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yangt menggunankan buku-buku sebagai sumber datanya. Data primer dalam penelitian ini adalah Undang-undang Nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Al-Qur’an, media internet dan lain-lain. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan historis dan normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1.) Sanksi Tindak pidana menyebarluaskan pornografi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah jika seseorang telah memenuhi unsur di dalam Pasal 4 Ayat (1) sesuai dalam ketentuan pidana didalam pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku tersebut di hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2.) Adapun sanksinya didalam hukum Islam bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya tersebut dapat diancam dengan hukuman ta'zir atau merupakan hak Ulil Amri dengan standar ukurnya dapat melihat beberapa asas yang sudah ditetapkan dalam al-Qur'an dan Hadits. Pengambilan hukum tindak pidana menyebarluaskan pornografi dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam di-qiyas-kan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman ta'zir. Karena kejahatan tindak pidana menyebarluaskan pornografi, tidak ada secara langsung yang mengatur hukumannya dalam hukum Islam. Maka diambil hukumnya melalui qiyas dengan mengambil hukum-hukum dengan berlandaskan nash atau hukum yang sudah ada.