Studi analisis pendapat Imam Al-‘Imrānī tentang nafkah iddah bagi wanita hamil yang ditalak
Main Author: | Afifudin, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9687/1/UPLOAD%20SKRIPSI%20LENGKAP5.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9687/ |
Daftar Isi:
- Perceraian adalah suatu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Jika perceraian hanya dapat dilakukan oleh hakim dihadapan Pengadilan Agama. Perceraian yang terjadi karena talak, maka sesuai dengan Pasal 41 huruf (c) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban kepada suami untuk mantan istrinya. Kewajiban tersebut berupa mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah dapat dengan sendirinya didapatkan oleh mantan istrinya tanpa mengajukan gugatan rekonveksi kepada pengadilan. Berpijak dari latar belakang tersebut, dalam skripsi ini penulis tertarik membahas pendapat al-„Imrānī dalam masalah nafkah bagi wanita hamil yang ditalak. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah bagaimana Pendapat Imam al- „Imrānī tentang nafkah iddah bagi wanita hamil yang ditalak, dan bagaimana metode iṣtinbāṭ Imam al-„Imrānī tentang nafkah iddah bagi wanita hamil yang ditalak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), untuk memeroleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder, kitab Al Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i karangan Imam al-„Imrānī sebagai sumber data sekunder yang dijadikan sumber data primer,kemudian data sekunder lainnya yaitu buku-buku pendukung penulis dalam menyelesaikan penelitian. Setelah data-data terkumpul, lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, dan komparatif, yaitu mendeskripsikan dengan adanya pendapat al-„Imrānī yang terdapat dalam kitab Al Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Kemudian membandingkan pendapat al- „Imrānī dengan pendapat ulama-ulama lain. Sehingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang diharapkan, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan dua temuan: Pertama menurut Al-„Imrānī tekait nafkah iddah bagi wanita hamil yang ditalak yaitu manakala mantan istri tetap diberikan nafkah setiap hari hingga selesai masa iddahnya. Jadi, pada prinsipnya nafkah tetap menjadi haknya manakala mantan istri benar-benar mengandung. Kedua metode iṣtinbāṭ hukum yang digunakan al-„Imrānī adalah surah al-Talak ayat 6 dalah hal ini penulis menggunakan kajian ushul fiqih untuk mendapatkan hasil akhir menyelesaikan dengan metode mafhūm muwāfaqah dan mafhūm mukhālafah.