Kewenangan nazhir dalam pengelolaan wakaf studi kasus di mushola Darrul Muttaqin Desa Karas Kec Sedan Kab. Rembang
Main Author: | Ferdiansyah, Aliful Fahmi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9685/1/lengkap.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9685/ |
Daftar Isi:
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya. Tanah wakaf ini berada di Desa Karas, Tujuan awal dari wakaf ini untuk dibangun sebuah mushola dan tempat mengaji. Namun masalah terjadi setelah di dalam area wakaf tumbuh tanaman-tanaman seperti mangga, jambu, kelapa dll, nazhir yang kebetulan ingin mengelola dan memanfaatkanya tanaman yang mulai berbuah tadi guna hasil dari buah untuk pengelolaan tanah wakaf dan Mushola akan tetapi keluarga wakif melarang, nazhir tidak diperbolehkan memanfaatkan dan memotong tanaman-tanaman yang tumbuh di tanah wakaf tersebut oleh keluarga dari wakif karena memiliki nilai ekonomis. Pokok masalah yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut, yang pertama, bagaimana kewenangan nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf di Mushola Darul Muttaqin Desa Karas Kecamatan Sedan? Kedua, bagaimana implikasi pelaksanaan kewenangan nazhir di Mushola Darrul Muttaqin Desa Karas Kecamatan Sedan terhadap pemberdayaan benda wakaf? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yakni menggali data di lapangan menggunakan pendekatan kualitatif dimana peneliti ini melakukan wawancara terhadap responden. Lalu tipe penelitiannya adalah yuridis empiris karena melihat bekerjanya hukum di masyarakat. Kemudian melakukan telaah/analisis terhadap kewenangan nazhir dalam pengelolaan wakaf di Mushola Darrul Muttaqin Desa Karas. Metode ini digunakan peneliti untuk memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum. Hasil penelitian ini, yang pertama, bahwa kewenangan nazhir yaitu tugas nazhir pada Mushola Darrul Muttaqin hanya mengelola bangunan wakaf saja, padahal mestinya nazhir memiliki beberapa tugas yaitu mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan tanah wakaf, sehingga nazhir itu bisa mengelola bangunan sekaligus apa yang ada diatas tanah wakaf, baik itu tanaman ataupun pohon-pohonan yang berbuah. Kedua, implikasi pelaksanaan kewenangan nazhir terhadap benda wakaf yaitu dengan adanya pembatasan berdampak terhadap biaya pemeliharaan mushola dan juga berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada di Mushola itu menjadi beban warga atau donatur di lingkungan RT maupun diluar RT atau pihak yang lain. Selama ini yang mengelola tanaman-tanaman tersebut yaitu keluarga wakif karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.