Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris berdasarkan jenis kelamin ahli waris di Desa Luragung Kecamatan Kandang Serang Kabupaten Pekalongan
Main Author: | Asruri, Ubaidillah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9682/1/skripsi%20full.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9682/ |
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul: Tinjaun Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Berdasarkan Jenis Kelamin Ahli Waris di Desa Luragung Kecamatan Kandang Serang Kabupaten Pekalongan. Biasanya di Indonesia pembagian waris itu lebih umumnya menggunakan 2:1 antara ahli waris laki-laki dan perempuan, akan tetapi pembagian waris yang ada di Desa Luragung, Kecamatan Kandang Serang menggunakan pembagian waris yang berbeda dengan yang lain, pembagian ini menggunakan pola 1 banding 2 antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini penulis sangat tertarik untuk mengkaji lebih lanjut, tentang bagaimana dalam pembagian harta waris berdasarkan jenis kelamin ahli waris di desa Luragung, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pembagian harta waris berdasarkan jenis kelamin ahli waris desa Luragung Kecamatan Kandang Serang Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan penelitian ini penulis bertujuan untuk menjelaskan tradisi yang masih dipegang teguh oleh masyarakat desa Luragung, Kecamatan Kandang Serang, kemudian untuk mengetahui hukum islam dalam pembagian waris di desa Luragung, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan kepala desa Luragung, tokoh masyarakat, tokoh agama. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya tulis lain yang berhubungan dengan isi penelitian. Kemudian data tersebut dianalisi menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama masyarakat desa Luragung dalam melaksanakan pembagian waris sebagian menggunakan dengan tradisinya, yaitu dengan cara harta dibagi berdasarkan jenis kelamin ahli waris masing-masing yaitu 1:2 antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Kedua: pembagian ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara sesama ahli waris, keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat tersebut dapat dilaksakan dan di tegakkan dengan baik. Sedaangkan masyarakat belum mengerti tentang dasar hukum islam dan tentang kewarisan islam.