Budaya hukum masyarakat dalam implementasi PP No.48 Tahun 2014 tentang biaya nikah studi kasus Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang

Main Author: Mawaddah, Athiyatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9681/1/lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9681/
Daftar Isi:
  • Dalam perkawinan memiliki prosedur tatacara pelaksanaan perkawinan yang mana sesuai dengan aturan dan mekanismenya untuk menjadikan sesuatu yang pasti seperti pada PP RI No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan perkawinan. tentu sudah mempersiapkan biaya dalam pernikahan yaitu p enerapan biaya pernikahan adalah salah satu bentuk biaya yang sudah di Undang-undangkan secara tetap oleh Kementerian Agama, peraturan ini sudah jelas disebutkan bahwa dalam PP No.48 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak peraturan yang berlaku sampai saat ini. Aturan harus diterapkan sesuai kebijakan hukum yang menjadikan pedoman bagi masyarakat yang bernegara, bilamana melanggarnya akan dikenakan sanksi. suatu institusi, substansi, dan kulturnya seimbang dengan apa yang sudah menjadi pokok hidup damai berdasarkan dengan Agama dan Negara. Pokok permasalahan yang dikaji dalam pembahasan skripsi ini adalah yang pertama, bagaimana praktik pelaksanaan pernikahan di Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang? yang kedua, bagaimana budaya hukum masyarakat dalam implementasi PP No.48 Tahun 2014?. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research, yakni data primer dalam penelitian skripsi ini menggali hasil wawancara (interview) dengan responden dan mendokumentasikan data-data tersebut. Jenis pendekatannya adalah kualitatif yang diperoleh dari lapangan. Jadi dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode analisis data deskriptif dengan menyampaikan data secara logis tentang apa yang terjadi disuatu hukum maupun masyarakatnya. Hasil penelitian dari kebeberapa masyarakat Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Pertama, mengenai pokok masalah pelaksanaan pernikahan di Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, pelaksanaan pernikahan seperti pada umumnya tatacara yang digunakan namun ada beberapa hal yaitu peran penghulu yang prosedurnya memberikan khutbah nikah dan adanya pembantu PPN (lebe nikah) selain itu menentukan lokasi akad nikah, pendaftaran nikah, melakukan transaksi administrasi nikah, prosesi akad nikah ini menjadi acuan dalam pelaksanaan praktik nikah. Kedua, mengenai pokok masalah biaya pernikahan karena kebiasaan masyarakat dalam proses transaksi pembayaran nikah dilakukan kepada pembantu PPN (lebe nikah) dahulu kebiasaan itu menjadikan budaya masyarakat karena ada beberapa penyebab terjadinya pembengkakan biaya yaitu dari segi kecilnya pengetahuan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku saat ini dan harus diterapkan untuk menjadikan pegangan hukum, kemudian dari segi status sosial atau jabatan seperti lebe nikah, sehingga memiliki status sosial yang tinggi dihadapan masyarakat, lalu karena ekonomi.