Studi analisis terhadap faktor dan akibat hukum praktik nikah di bawah tangan studi kasus di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal
Main Author: | Tulloh, Muhammad Hidaya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9678/1/SKRIPSI%20KOMPLIT%20COVER%20-%20LAMPIRAN.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9678/ |
Daftar Isi:
- Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya, ada sebagian masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinan atau memilih melakukan perkawinan di bawah tangan. Pernikahan di bawah tangan merupakan sebutan yang biasa digunakan di tengah masyarakat. Pernikahan di bawah tangan ini maksudnya adalah perkawinan yang belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau PPN kecamatan atau pernikahan yang dilakukan secara sembunyi, tetapi telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut hukum Islam. Hal tersebut juga terdapat dalam masyarakat Bumijawa Kabupaten Tegal. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah apa faktor penyebab nikah di bawah tangan di Bumijawa dan akibat hukumnya. Jenis penelitiannya adalah normatif-empiris yang memacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengdilan seta norma-norma hukum yang ada pada masyarakat Bumijawa, sedangkan pendekatan empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Sumber data primer berupa hasil wawancara para pelaku nikah di bawah tangan dan data sekunder dari pihak KUA Bumijawa. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi metode analisis data mengguanakan analisis deskriptif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah : pertama, beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan di bawah tangan ini, 1. Dominasi atau dorongan tokoh masyarakat, 2. Kesadaran Masyarakat 3. Pendidikan 4. Psikologis, 5. Letak geografis, jauhnya jarak KUA dengan pemukiman warga. 6. Administratif, dinilai ribet menyita waktu, tenaga dan biaya. 7. Ekonomi, sebagian besar sebagai petani. Kedua, akibat hukum dari nikah di bawah tangan adalah 1. Kedudukan suami tidak bisa menuntut hak asuh anak dari istrinya. 2. Kedudukan istri, tidak berhak atas tuntutan nafkah, harta gono-gini dan kewarisan 3. Kedudukan anak hanya memiliki hubungan biologis dengan ayahnya dan nasab dengan ibunya serta keluarga ibunya.