Faktor-faktor politik, budaya, sosial dan ekonomi dalam perkembangan hukum perbankan syariah di Indonesia
Main Author: | Baehaqi, Ja'far |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Walisongo Press
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9603/1/Jafar_Faktor2_Politik.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9603/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan hukum perbankan syariah di Indonesia, terutama pasca reformasi, melebihi ekspektasi sebelumnya. Jika pada dasawarsa pertama semenjak kelahirannya hukum perbankan syariah hanya jalan di tempat, maka pasca reformasi hukum perbankan syariah berkembang pesat. Perkembangan itu secara mudah dan kasat mata bisa dilihat dari jumlah regulasi yang dihasilkan sebagai dasar operasionalnya. Makna yang terkandung dari perkembangan itu adalah telah diterimanya perbankan syariah sebagai bagian mutlak dari perbankan nasional. Pada saat yang sama perbankan syariah telah menunjukkan peran dan kinerjanya yang kian meningkat melebihi capaian kinerja perbankan konvensional. Bagi dunia perbankan, tak terkecuali perbankan syariah, antara regulasi dan kinerja terdapat hubungan positif dalam arti bahwa regulasi yang memadai akan mendorong peningkatan kinerja dan sebaliknya kinerja yang baik hanya dapat dicapai dengan dukungan regulasi yang memadai. Sebab, salah satu ciri dan karakter industri perbankan adalah most heavely regulated. Sebagai industri yang menjadi darah bagi perekonomian modern, perbankan membutuhkan pengaturan yang komprehensif, sehingga tiada satu pun celah kosong yang dibiarkan tanpa ada regulasinya. Karakter yang lain adalah sifat sistemiknya, dimana suatu hal negatif yang terjadi pada satu bank akan cepat merembet dan berpengaruh terhadap bank-bank yang lain. Ini juga menuntut adanya pengaturan yang ketat guna meminimalisir potensi-potensi krisis sekecil apa pun.