Paradoks penegakan hukum Mahkamah Konstitusi dalam judicial review

Main Author: Baehaqi, Ja'far
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum , 2016
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9543/1/Jafar_Baehaqi_2018_Paradoks%20Penegakan%20Hukum%20MK.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9543/
Daftar Isi:
  • Sebagai lembaga penegak hukum di bidang kekuasaan kehakiman yang baru berdiri pasca amandemen UUD 1945 Mahkamah Konstitusi telah tampil sebagai leader dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Ketika dunia penegakan hukum menjadi sorotan karena tak kunjung membaik sejak reformasi bergulir, Mahkamah Konstitusi menawarkan warna tersendiri. Tidak seperti lembaga peradilan lain yang didominasi oleh pemikiran analitis dan mengutamakan nilai kepastian hukum (UU), Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan pemikiran hukum realis dan mengutamakan nilai keadilan dan/atau kebergunaan. Memang dari putusan-putusan yang telah dihasilkan masih ada yang didasarkan pada pemikiran analitis dan lebih mengutamakan nilai kepastian. Akan tetapi jumlah putusan yang demikian tidak banyak. Putusan-putusan yang demikian, kecuali diakibatkan oleh keterpasungan tekstual Mahkamah Konstitusi terhadap UU Mahkamah Konstitusi yang notabene dasar dan landasan keberadaannya, juga diakibatkan oleh sikap apologik Mahkamah Konstitusi terhadap pembuat UU. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah bekerja dengan baik, namun kinerjanya masih dianggap setengah hati dalam penegakan hukum konstitusi. Banyaknya permohonan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan banyaknya kekosongan hukum, karena pasal atau pasalpasal tertentu dari berbagai UU yang permohonan pengujiannya dikabulkan itu menjadi tidak berlaku (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat). Namun, dalam hal pasal atau pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu mendesak dan sangat urgen bagi kepentingan bangsa dan negara, Mahkamah Konstitusi telah coba mengintrodusir kewenangan legislasi terbatas. Hasil legislasi terbatas yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata mendapatkan apresiasi positif dari banyak elemen bangsa, tak terkecuali DPR.