Daftar Isi:
  • BPRS Suriyah Cabang Semarang merupakan salah satu BPRS yang fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito syari’ah dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan. Salah satu produk BPRS Suriyah yang dapat dijadikan pilihan berinvestasi yang menguntungkan dan aman adalah deposito mudharabah, dimana deposan atau nasabah nantinya akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil yang dihasilkan dari usaha yang halal. Sesuai dengan karakteristik bank syari’ah, BPRS Suriyah dalam membagikan keuntungan atau bagi hasil berdasarkan atas pendapatan atau usaha yang dilakukan. Dengan sistem bagi hasil ini, baik pihak bank maupun nasabah atau deposan terhindar dari keuntungan yang bersifat ribawi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mekanisme transaksi serta mengetahui perhitungan bagi hasil pada deposito mudharabah yang diterapkan di BPRS Suriyah Cabang Semarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sistem transaksi deposito mudharabah yang ditetapkan di BPRS Suriyah Cabang Semarang menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan cara nasabah datang ke BPRS Suriyah, mengisi formulir pembukaan rekening deposito mudharabah dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh customer service, kemudian menyerahkan slip setoran beserta sejumlah uang yang akan di depositkan ke teller dan customer service mencetak dan meyerahkan bilyet deposito ke nasabah sebagai tanda bukti kepemilkan rekening deposito mudharabah. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh BPRS Suriyah Cabang Semarang pada deposito mudharabah adalah dengan menggunakan prinsip revenue sharing, artinya BPRS Suriyah memperoleh pendapatan dari pihak yang melakukan pembiayaan (debitur) dan BPRS Suriyah langsung mendistribusikan kepada pemilik dana (deposan/ shahibul maal) melalui bagi hasil yang telah disepakati tanpa kurangi beban biaya operasional bank. Jadi sistem revenue sharing di BPRS Suriyah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah, dengan salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.