Strategi pengamanan harta benda wakaf pada proyek tol Batang-Semarang (seksi Semarang)
Main Author: | Furqon, Ahmad |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LP2M UIN Walisongo
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9465/1/Ahmad_Furqon_Penelitian_2017.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9465/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tengah melakukan pengerjaan proyek Jalan tol Batang-Semarang dengan panjang 75 KM. Di kota Semarang, ada 14 bidang tanah wakaf yang terkena proyek tol tersebut. Dalam proses pembebasan tanah wakaf tersebut, muncul berbagai macam permasalahan yang menyebabkan tanah wakaf tersebut tidak bisa secara cepat dilakukan tukar gantinya. Permasalahan yang muncul, yang menghambat proses tukarganti harta benda wakaf tersebut, apabila tidak diselesaikan, dapat menyebabkan hilangnya harta benda wakaf tersebut atau kemanfaatannya menjadi tertunda, yang menyebabkan kerugian bagi wakif (orang yang mewakafkan) maupun bagi mauquf ‘alaih (orang yang menerima manfaat wakaf). Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi nazhir dalam penukaran tanah wakaf yang terkena tol dan bagaimana strategi nazhir dalam mengamankan harta benda wakaf yang terkena tol. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Objek penelitian dipilih adalah nazhir –nazhir wakaf yang harta benda wakafnya terkena tol. Penelitian ini menemukan bahwa terkait dengan permasalahan yang dihadapi nazhir saat mengurus penukaran tanah wakaf adalah:1). Harta benda wakaf sudah tidak dapat dimanfaatkan, sedangkan harta penggantinya belum ada; 2). Nazhir harus mencari tanah pengganti ditengah ketidak pastian waktu pembayar;3). Adminsitrasi Pencairan Uang Ganti Rugi yang rumit; 4). Birokrasi dan perizinan yang berlapis;5). Tanah pengganti yang sulit didapat kalau nazhir mencari pengganti di wilayah yang sama. Sedangkan strategi nazhir dalam pengamanan tanah wakaf yang terkena tol adalah sebagai berikut: 1). Inventarisasi harta benda wakaf berupa sertifikasi tanah wakaf; 2). Optimalisasi Harta benda Wakaf; 3). Penilaian Harta Benda Wakaf; 4). Melakukan Musyawarah dengan Pihak Terkait untuk Penyelesaian Proses Penukaran.