Pemahaman Hadis tentang larangan ikhtiṣar meletakkan tangan di pinggang ketika sholat : studi ma’anil Hadis

Main Author: Sari, Puji Arum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9202/1/1404026006.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9202/
Daftar Isi:
  • Shalat merupakan salah satu kewajiban yang disyari’atkan oleh Allah kepada hamba-Nya yang beriman. Shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan. Shalat menempati urutan kedua setelah dua kalimat syahadat dan urutan setelahnya adalah zakat, puasa, dan haji. Secara dimensi fiqih shalat adalah beberapa rangkaian dan perbuatan (gerakan) yang dengannya kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Shalat sendiri juga merupakan ibadah yang istimewa dalam agama Islam, baik dilihat dari perintah yang diterima oleh Nabi Muhammad langsung dari Allah maupun dimensi-dimensi yang lain. Adapun pembahasan yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah hadis tentang larangan Ikhtiṣar (meletakkan tangan di pinggang) ketika shalat. Di dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah. Pertama yaitu bagaimana pemahaman hadis tentang larangan Ikhtiṣar ketika shalat. Kedua, bagaimana hikmah larangan Ikhtiṣar ketika shalat. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif menggunakan metode library reseach atau kajian kepustakaan. Dalam pengolahan data maka metode yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Deskripsi yang dimaksud adalah memaparkan hadis-hadis yang berkaitan dengan larangan Ikhtiṣar (meletakkan tangan di pinggang) ketika shalat serta mencari syarah atau penjelasan mengenai hadis tersebut. adapun analisis yang dimaksud dalam penelitian ini, penulis coba mengaitkan hadis tersebut dengan menggunakan kajian Ma’ānīl Ḥadīṡ ditinjau dengan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan bahasa, historis. Setelah dilakukan penelitian maka menghasilkan kesimpulan bahwa Rasulullah melarang seseorang yang shalat dengan berkacak pinggang (meletakkan tangan di pinggang) ketika shalat karena hal tersebut merupakan termasuk salah satu kemakruhan dalam shalat. Namun bukan berarti perbuatan tersebut diharamkan dan di antara pendapat para ulama mazhab tidak ada yang menerangkan kebolehan bersedekap dengan berkacak pinggang atau meletakkan tangan di pinggang. Ada beberapa hikmah yang diterangkan tentang larangan Ikhtiṣar ketika shalat. Perbuatan ikhtiṣar merupakan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang yahudi. Kita sebagai umat islam dilarang meniru perbuatan orang-orang yahudi dikhawatirkan kita termasuk dalam golongan mereka.