Analisis hukum pidana Islam terhadap ketentuan tindak pidana korupsi penggelapan dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Main Author: | Rudiyanto, Rudiyanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9173/1/1402026037.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9173/ |
Daftar Isi:
- Dengan memperhatikan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukum pidana Islam, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisanya, karena dari segi konseptual yang meliputi kualifikasi dan unsur-unsur, dan juga dari segi prinsip hukuman, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana ketentuan tindak pidana korupsi penggelapan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kedua, bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap ketentuan tindak pidana korupsi penggelapan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa ketentuan tindak pidana korupsi penggelapan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari beberapa tindak pidana korupsi yang meliputi perbuatan menggelapkan, memalsu, membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Islam, tindak pidana korupsi penggelapan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut termasuk ke dalam 2 (dua) jenis jarimah, yaitu ghulul dan khianat.