Sanksi ta’zir di pondok pesantren studi kasus di Pondok Pesantren Al-Badriyyah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Main Author: Nuha, Ahmad Ulin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9170/1/1402026013.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9170/
Daftar Isi:
  • Perjudian adalah perbuatan yang diharamkan karena judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana perjudian bola yang dilakukan oleh santri di Pondok Pesantren al-Badriyyah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Sumber data pokok dalam penelitian skripsi ini adalah hasil wawancara (interview) penulis dengan pengurus pondok pesantren al-Badriyyah Mranggen Demak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama perjudian bola itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Santri melakukan perjudian bola didasari karena adanya rasa penasaran kemudian munculah keinginan untuk mencoba karena adanya kesempatan. Kedua ketentuan sanksi tindak pidana perjudian bola dalam Pondok Pesantren al-Badriyyah adalah diancam dengan digundul dan di denda semen sebanyak 5 sak kemudian dipanggil orangtuanya untuk membawa pulang anaknya (dikeluarkan dari pondok pesantren). Sedangkan sanksi ringannya yaitu digundul dan di denda semen 2 sak kemudian dipanggil orangtuanya. Hukuman gundul dilakukan di depan/halaman pondok pesantren al-Badriyyah agar dapat dilihat oleh semua santri pondok pesantren al-Badriyyah Mranggen Demak. Ketiga menurut hukum pidana Islam ketentuan sanksi tersebut sudah sesuai, karena dalam hukum pidana Islam sanksi perjudian termasuk dalam jarimah ta’zir yakni kejahatan yang ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Hadits tetapi tidak disebutkan sanksinya. Prinsip penjatuhan ta’zir menjadi wewenang penuh ulil amri, baik bentuk maupun jenis hukumannya diserahkan kepada pemerintah. Menurut penulis bentuk ancaman hukuman gundul, denda dan panggilan orangtua bagi pelaku tindak pidana perjudian bola, dimaksudkan sebagai upaya mendidik dan memberi pelajaran bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi santri yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan tersebut.