Analisis hukum pidana Islam terhadap preferensi rehabilitasi tindak pidana penyalahgunaan napza studi kasus di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah

Main Author: Hazimy, Rifqy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9167/1/132211096.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9167/
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan rehabilitasi secara ideal dilaksanakan secara terintegrasi, multidisiplin serta berkesinambungan yaitu mengacu ke Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang terdapat pada pasal 74 bahwa perkara penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dariperkara lain untuk diajukan kepengadilan guna penyelesaian secepatnya. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberantas peredaran Napza di wilayah Kabupaten Batang Jawa Tengah. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan preferensi rehabilitasi yang berlangsung di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Jawa tengah berdasarkan hukum pidana Islam dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 74. Penelitian ini termasuk jenis penlitian lapangan (field research), Hasil penelitian ini yaitu memberikan kejelasan hukum pidana Islam dan hukum positif mengenai penerapan dari proses tahapan rehabilitasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Jawa Tengah bersifat independen perlu adanya proses penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar sampai dengan adanya putusan pengadilan karena secara hukum Islam keputusan adanya rehabilitasi tanpa melalui jalur hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan dapat mengakibatnya munculnya kemudharatan, dengan kata lain Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang berkewajiban melakukan usaha-usaha yang preventif guna memaksimalkan proses pengentasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.