Analisis ketentuan pidana Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana studi pasal 82a dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Main Author: Azizah, Tyas Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9166/1/132211089.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9166/
Daftar Isi:
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2017 muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas dianggap tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideology yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terbitnya Perppu ini diharapkan mampu memberikan sanksi hukum bagi penindakan organisasi masyarakat terkait penyebaran ajaran radikal, gerakan anarkis dan separatis. Adanya perubahan beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan seperti BAB XVII A Pasal 82A tentang ketentuan pidana yang memuat sanksi pidana untuk dipertangungjawabkan kepada anggota dan/atau penggurus ornas yang belum diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Ormas diharapkan mampu menjaga kestabilan dan keamanan negara serta mengembalikan fungsi ormas sebagaimana mestinya. Dari latar belakang diatas di atas peneliti telah melakukan penelitian tentang bagaimana ketentuan sanksi pidana dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Selain itu, peneliti juga ingin mengetahui tentang bagaimana sanksi pidana dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 jika ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research). Disebut sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data ini diperoleh dari sumber dokumentasi, yaitu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 , sumber hukum lain, buku-buku, penelitian lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini ketentuan pidana dalam Perppu Ormas dirasa kurang ideal karena sanksi pidana dapat menyasar kepada setiap orang baik anggota dan/atau penggurus yang tergabung dalam suatu ormas, serta ketentuan yang ada tidak diperjelas mengenai tindak pidana yang dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana dalam hukum Islam terhadap Perppu digolongkan kepada jarimah ta’zir yang peraturan dan pelaksanaannya ditentukan oleh penguasa (ulil amri). Pertanggungjawaba pidana yang memuat sanksi pidana yang termuat dalam ketentuan pidana dipertanggungjawabkan kepada manusia (asy-syakhhsiyah thabi’iyah) yaitu perorangan sebagai pelaku jarimah yang memenuhi unsur-unsur jarimah.