Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati dalam syari’at Islam

Main Author: Habibah, Siti Faik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/1/132211032.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/
ctrlnum 9163
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/</relation><title>Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati &#xD; dalam syari&#x2019;at Islam</title><creator>Habibah, Siti Faik</creator><subject>297.272 Islam and politics, fundamentalism</subject><description>Hukuman mati merupakan salah satu alternatif hukuman yang diberikan kepada pelaku jar&#xEE;mah tertentu, seperti jar&#xEE;mah hud&#x16B;d. Namun demikian hukuman mati hanya diberikan kepada empat pelaku hud&#x16B;d, yakni: pertama, pezina muhsan. Kedua, pembunuhan sengaja atau membunuh orang Islam tanpa hak. Ketiga, perampokan (hir&#x101;bah); Keempat, pelaku murtad. Menurut Quraish Shihab dengan membunuh si terpidana sampai mati, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali. Sebab yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya, dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebaliknya jika tidak ada hukuman mati terhadap si pembunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana dalil hukum M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana relevansi pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati dengan hukuman yang ada di Indonesia?&#xD; Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer adalah karya-karya M. Quraish Shihab yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya: Secercah Cahaya Ilahi. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis.&#xD; Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, hukuman mati ada dalam Islam dan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Menurut Shihab, dalam Islam dikenal adanya qis&#xE2;s, orang yang membunuh sampai mati tanpa alasan yang dibenarkan syara maka dibalas dengan dibunuh sampai mati. Dalam hubungannya dengan dalil tentang hukuman mati, M. Quraish Shihab menggunakan dalil al-Qur&#x2019;an surat al-Baqarah ayat 178 s/d 179, dan hadis riwayat Imam Muslim. Pendapat Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati adalah sesuai dan relevan dengan realitas hukuman di Indonesia karena hukuman mati di Indonesia sampai saat ini masih eksis. Artinya, sanksi hukuman mati tetap diatur dan diberlakukan kepada para pelaku tindak pidana tertentu, seperti eksekusi terhadap Amrozi dan kawan&#x2013;kawan sebagai bukti diterapkannya ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Dengan demikian, Indonesia adalah termasuk salah satu negara yang bersifat retensionis (mempertahankan) pidana mati baik secara de jure maupun de fakto. Di negara Indonesia, masih banyak aturan yang secara jelas masih mendukung adanya pidana mati.</description><date>2018-03-19</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/1/132211032.pdf</identifier><identifier> Habibah, Siti Faik (2018) Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati dalam syari&#x2019;at Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang. </identifier><recordID>9163</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Habibah, Siti Faik
title Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati dalam syari’at Islam
publishDate 2018
topic 297.272 Islam and politics
fundamentalism
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/1/132211032.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163/
contents Hukuman mati merupakan salah satu alternatif hukuman yang diberikan kepada pelaku jarîmah tertentu, seperti jarîmah hudūd. Namun demikian hukuman mati hanya diberikan kepada empat pelaku hudūd, yakni: pertama, pezina muhsan. Kedua, pembunuhan sengaja atau membunuh orang Islam tanpa hak. Ketiga, perampokan (hirābah); Keempat, pelaku murtad. Menurut Quraish Shihab dengan membunuh si terpidana sampai mati, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali. Sebab yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya, dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebaliknya jika tidak ada hukuman mati terhadap si pembunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana dalil hukum M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana relevansi pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati dengan hukuman yang ada di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer adalah karya-karya M. Quraish Shihab yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya: Secercah Cahaya Ilahi. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, hukuman mati ada dalam Islam dan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Menurut Shihab, dalam Islam dikenal adanya qisâs, orang yang membunuh sampai mati tanpa alasan yang dibenarkan syara maka dibalas dengan dibunuh sampai mati. Dalam hubungannya dengan dalil tentang hukuman mati, M. Quraish Shihab menggunakan dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 s/d 179, dan hadis riwayat Imam Muslim. Pendapat Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati adalah sesuai dan relevan dengan realitas hukuman di Indonesia karena hukuman mati di Indonesia sampai saat ini masih eksis. Artinya, sanksi hukuman mati tetap diatur dan diberlakukan kepada para pelaku tindak pidana tertentu, seperti eksekusi terhadap Amrozi dan kawan–kawan sebagai bukti diterapkannya ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Dengan demikian, Indonesia adalah termasuk salah satu negara yang bersifat retensionis (mempertahankan) pidana mati baik secara de jure maupun de fakto. Di negara Indonesia, masih banyak aturan yang secara jelas masih mendukung adanya pidana mati.
id IOS2754.9163
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2019-05-05T03:23:31Z
last_indexed 2022-09-12T06:35:06Z
recordtype dc
_version_ 1765821521833492480
score 17.538404