Studi analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 157/Pid.Sus/2015/Pn.Smg tentang sanksi pidana bagi illegal logging perspektif hukum pidana Islam
Main Author: | Nada, Intan Ni'matun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9162/1/13221024.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9162/ |
Daftar Isi:
- Masalah illegal logging merupakan masalah utama di sektor kehutanan. Kejahatan tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban dan generasi yang akan datang. Sanksi yang diperoleh oleh para pelaku illegal logging belum mampu memberikan efek jera yang maksimal. Sehingga masih sering timbul tindak pidana illegal logging di Indonesia. Dari uraian di atas, terdapat dua rumusan masalah, yaitu (1) bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif menganai sanksi pelaku tindak pidana illegal logging? (2) bagaimana sanksi pelaku tindak pidana illegal logging dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor :157/Pid.Sus/2015/PN.Smg menurut hukum pidana Islam dan hukum positif? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Data primer dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Semarang perkara Nomor:157/Pid.Sus/2015/PN.Smg. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil pembahasan penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, tindak pidana Illegal logging dalam hukum Islam dipandang sebagai hal yang merusak lingkungan. Dilihat dari hukum pidana Islam tindak pidana illegal logging merupakan suatu jarimah yang harus diberlakukan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Tindak Pidana Illegal Logging merupakan suatu jarimah yang tidak ada dalam nash Al-Qur’an maupun Hadist. Sehingga menurut Hukum Islam Illegal logging masuk dalam kategori jarimah ta’zir. Dalam Hukum positif ketentuan pidana illegal logging diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang diterapkan mempunyai tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, karena kejahatan iilegal logging bukan hanya merugikan pihak orang lain maupun perhutani, namun juga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan bencana alam. Kedua, Sanksi pelaku tindak pidana illegal logging dalam putusan Nomor : 157/Pid.Sus/2015/PN.Smg adalah pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), sanksi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dan dalam hukum Islam hukuman tersebut termasuk jarimah ta’zir, berupa ta’zir penjara dan denda.