Pendapat Imam Syafi’i tentang penerapan hukuman rajam bagi pelaku sodomi
Main Author: | Ayuningsih, Cahya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9160/1/09.%20SKRIPSI%20FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9160/ |
Daftar Isi:
- Banyak sekali penyimpangan seks yang terjadi seperti sodomi. Sodomi atau liwath merupakan salah satu perilaku seks yang menyimpang dan dapat menimbulkan madharat dan pelakunya pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal, hukuman bagi perilaku sodomi menjadi salah satu hal menarik untuk dikaji sperti pendapat imam syafi’i tentang hukum bagi pelaku sodomi baik bentuk hukuman maupun istimbat hukum yang digunakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pendapat dan Istinbat hukum mengenai hukuman bagi pelaku sodomi? 2) Bagaimana penerapan hukuman rajam bagi pelaku sodomi menurut Imam Syafi’i? Jenis penelitian ini adalah penelitian library research dengan pendekatan pendekatan deskriptif analitik, sumber data primer berupa Kitab Al-Umm, karya Imam Syafi’I dan kitab Al-Muhadzab karya Abu Ishaq Ibrohim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi Asy-Syairozi dan sumber data sekunder berupa buku atau kitab-kitab yang membahas tentang hukum sodomi yang memiliki keterkaitan. Metode analisis data menggunakan deskriptif analisis dan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Pendapat dan Istinbat hukum mengenai hukuman bagi pelaku sodomi berpegangan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ikrimah bahwa pelakunya harus dirajam seperti rajamnya pezina. Pada awalnya hukuman bagi pelaku sodomi itu ada tiga pendapat yaitu: dibunuh dan dibuang, dirajam, dan didera. Untuk itu Imam Syafi’i mengambil jalan tengah yaitu dengan sebuah metode istinbatnya qiyas, karena permasalahannya mempunyai kesamaan alasan (illat) yang mana satu perbuatannya sudah ada nashnya. 2) Penerapan hukuman rajam bagi pelaku sodomi menurut Imam Syafi’i bila muhsan, dan jilid bila ghairu muhsan, sodomi dianggap sebagai zina, baik yang di wathi itu laki-laki maupun perempuan karena bentuknya sama dengan zina dalam segi memasukkan alat kelamin dengan sayhwat dan kenikmatan. Adapun pelaksanaan hukuman bagi pelaku sodomi dilakukan setelah ada pembuktian atau kepastian tentang sodomi.