Analisis pendapat Tm. Hasbi ash Shiddieqy tentang hukuman rajam bagi zina muhshan

Main Author: Salam, Abdus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9154/1/122211015.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9154/
Daftar Isi:
  • TM. Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat bahwa surat An-Nur ayat 2 mengandung makna yaitu diantara hukum-hukum yang diterangkan oleh Allah dalam surat ini dan yang dijadikan sebagai pokok adalah hukum orang yang berzina lelaki dan perempuan baik muhsan maupun ghair muhsan. Barangsiapa berzina sedang mereka orang yang merdeka, telah sampai umur, lagi berakal baik dalam keadaan muhsan atau tidak maka cambuklah /jilidlah 100 kali. Dari penjelasan TM. Hasbi Ash Shiddieqy di atas bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku perzinaan adalah jilid 100 kali dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: merdeka, dewasa (telah sampai umur), berakal (berakal sehat, bukan orang gila), muhsan atau ghair muhsan. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan; (2) untuk mengetahui istinbath hukum TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, dan merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data primer adalah karya TM. Hasbi Ash Shiddiqiy, antara lain: Tafsir al-Qur’an al- Majid an-Nur; Koleksi Hadis-hadis Hukum, jilid 9. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) hukum rajam menurut TM. Hasbi Ash Shiddieqy adalah bukan hukum yang berlaku lagi bagi pezina dalam Islam, sebab tidak ada ayat yang menerangkan hukum rajam bagi pelaku zina, hukum yang muhkam (umum) bagi pelaku zina berdasarkan ayat adalah hukum dera (QS an-Nur ayat 2). Hal ini didasarkan dari dua alasan, pertama bahwa hukum rajam sangat berat untuk diberlakukan, sementara tidak dijelaskan dalam al-Qur’an. Kedua bahwa al-Qur’an menyebut sanksi pezina jilid bukan rajam. Jadi tidak ada hukum rajam dalam Islam. Meskipun demikian, Hasbi mengakui adanya hukum rajam. Adapun metode Istimbat hukum T.M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam menetapkan sanksi zina adalah hukum jilid, hal ini didasarkan pada keumuman (QS an_Nur ayat 2). Ayat tersebut dipahami oleh Hasbi sebagai suatu hukuman yang bersifat umum, dalam hal ini tidak membedakan antara pezina muhsan dan ghairu muhsan. Hukum rajam sampai mati tidaklah bertentangan Sila Kedua Pancasila.