Analisis hukum ekonomi syariah terhadap member card berbayar di Pand’s Muslim Department Store Semarang
Main Author: | Fitrotin, Mukti Hidayatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9145/1/1402036147.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9145/ |
Daftar Isi:
- card merupakan kartu yang pemegangnya mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja. Untuk mendapatkan Pand’s member card harus berbelanja minimal Rp 100.000,- dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000,- untuk jenis Deluxe Card, sedangkan jenis VIP card harus berbelanja minimal Rp. 2.000.000,-. Masa berlakunya 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran dan harus diperpanjang dengan membayar sejumlah Rp. 10.000,- agar kartu tetap senantiasa aktif dan bisa mendapatkan keuntungan seperti point reward dan discount produk pada event tertentu. Mayoritas Ulama kontemporer tidak memperbolehkan kartu diskon yang disyaratkan membayar iuran keanggotaan karena manfaat dari ijarah ini berupa potongan harga statusnya majhul dan belum pasti sehingga tidak diperbolehkan. Sebab pemegang member card mungkin akan menggunakannya tapi mungkin saja tidak. Adapun jika digunakan, masih belum pasti berapa kali penggunaannya. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai implementasi member card berbayar di Pands Muslim Department Store Semarang serta tinjauan hukum Islam terhadap member card berbayar di Pands Muslim Department Store Semarang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris. Sedangkan untuk menganalisis data menggunakan metode diskriptif analisis. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pelaksanaan member card di Pand’s Muslim Department Store Semarang, belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu tidak dipenuhinya rukun dan syarat ijarah sebab manfaat yang diperoleh pemegang Pand’s member card statusnya majhul terkait penggunaanya yang belum pasti, selain itu dalam pemberian diskon yang kurang transparan (ghoiru mu’ayyan) sehingga manfaat tersebut bisa jadi lebih besar dari apa yang dibayarkan oleh pemegang member card atau bisa jadi lebih kecil dari apa yang dibayarkan.