Analisis hukum Islam terhadap pekerja anak studi kasus di Desa Giriwondo Kec. Jumapolo Kab. Karanganyar

Main Author: Hidayat, Topik
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9135/1/1402026077.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9135/
Daftar Isi:
  • Anak sebagai amanah Allah harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa di masa datang, generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setaiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Munculnya fenomena pekerja anak di Indonesia salah satunya di Desa Giriwondo, merupakan alasan penulis untuk mengangkat judul skripsi “ Analisis hukum islam terhadap pekerja anak di desa Giriwondo Kec. Jumapolo Kab. Karanganyar ”. Adapun yang menyangkut rumusan masalah dalam sekripsi ini yaitu: (1). Bagaimana Praktek Pekerja Anak di Desa Giriwondo Kec. Jumapolo Kab. Karanganyar ? (2). Bagaimana analisis Hukum Islam Terhadap Pekerja Anak di Desa Giriwondo Kec. Jumapolo Kab. Karanganyar?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, atau lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data menggunakan analisis deskriptif, kualitatif, dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode induktif. Adapun temuan dari peneliti ini adalah, ada beberapa faktor yang menjadi alasan orang tua mempekerjakan anak-anak meraka antaralain kerena faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pola pikir orang tua. Menurut hukum pidana dalam hukum islam mempekerjakan anak termasuk dalam jarimah ta’zir, tidak ditentukan ukuran dan kadarnya, artinya untuk menentukan batas terndah dan tertinggi diserahakan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ahnya menyerahkan kepada hakim untuk menetukan bentuk-bentuk hukuman kepada pelaku jarimah. Oleh karena itu, jarimah ta’zir sering disebut dengan jarimah kemaslahatan umum. Mengenai hukuman (sanksi), syara’ hanya menyebutkan bentuk-bentuk hukuman dari yang berat sampai yang ringan