Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan menurut hukum pidana Islam
Main Author: | Anggraeni, Anggita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9133/1/1402026031.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9133/ |
Daftar Isi:
- Dalam tindak pidana ringan, proses penyelesaian perkara dengan jalur formil di pengadilan (litigasi) merupakan proses yang memerlukan waktu dan biaya yang cukup banyak dan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan tentulah bertolak belakang dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu hak-hak korban seringkali diabaikan karena dianggap terwakili oleh negara melalui penuntut umum. Untuk itu munculah alternatif penyelesaikan perkara (Alternative Dispute Resolution) melalui mediasi penal khususnya bagi tindak pidana ringan.. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana Islam terhadap landasan yuridis proses mediasi penal ini bagi perkara pencurian ringan yang dalam hukum pidana Islam masuk dalam kategori jarimah ta’zir. Selain itu juga akan dilihat kelebihan dan kekurangan yang ada dalam prosedur mediasi penal bagi perkara pencurian ringan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber data primer dan sekunder yang berkaitan dengan tema penelitian ini berupa kitab-kitab, buku-buku dan dokumen kepustakaan lainnya. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitik yang memaparkan pokok-pokok permasalahan secara menyeluruh kemudian menganalisis maksud dan penjelasan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, dalam hukum pidana Islam juga dikenal adanya penyelesaian perkara dengan perdamaian (islah). Proses perdamaian (islah) ini tidak hanya dimungkinkan terjadi pada jarimah qishas diat. Melainkan juga dimungkinkan pada tindak pidana pencurian ringan yang masuk dalam kategori jarimah ta’zir. Berdasarkan QS. Al-Hujurat ayat 9-10 pun mengisyaratkan dianjurkannya proses perdamaian pada suatu perkara yang terjadi Kedua, proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pencurian ringan memiliki beberapa kelebihan, yaitu ada partisipasi aktif dari para pihak secara suka rela, adanya komunikasi antara pelaku dan korban guna menghilangkan konflik, proses penyelesaian perkara lebih berorientasi pada kebutuhan para pihak, menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia, menciptakan kesepakatan secara win-win solution bagi para pihak, terciptanya efisiensi kerja bagi lembaga-lembaga yang menangani perkara-perkara pidana. Tidak hanya memiliki kelebihan, mediasi penal juga masih memiliki kekurangan yaitu belum adanya landasan yuridis yang komprehensif mengatur proses mediasi penal yang sama pada semua tahapan proses hukum.