Analisis remisi bagi narapidana narkotika menurut hukum pidana Islam

Main Author: Khalimatun, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9132/1/1402026030.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9132/
Daftar Isi:
  • Remisi merupakan pengurangan hukuman yang menjadi hak bagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menimbulkan dampak luar biasa bagi diri pelaku dan masyarakat pada umumya. Adanya remisi menjadi bukti bahwa masih adanya pengurangan hukuman bahkan terhadap kejahatan luar biasa. Dengan adanya remisi, memperlihatkan bahwa narapidana tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim secara penuh. Remisi yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Ham tersebut seolah-olah bertentangan dengan tujuan pemidanaan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Dalam skripsi ini mencoba membahas dan menggali tentang remisi bagi narapidana kasus narkotika dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan ketentuan penerapan remisi bagi narapidana kasus narkotika dalam Peraturan Pemrintah No. 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 dalam hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis data dari bahan-bahan kepustakaan baik berupa kitab-kitab, buku-buku, dan dokumen kepustakaan lainnya, kemudian dianalisi menggunakan tehnik deskriptif analitik sehingga mendapatkan kesimpulan yang gamblang dari berbagai interpretasi yang telah diuraikan. Berdasarkan hasil penemuan, pengkaji memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada. Pertama, bahwa narkotika di dalam hukum pidana Islam hukumnya haram karena memabukkan dan mengandung banyak kemudharatan. Meskipun di dalam al-Quran dan Hadits tidak ditemukan hukumnya namun illat yang terdapat didalam narkotika sama halnya dengan khamr yaitu memabukkan, bahkan illat didalam narkotika lebih kuat daripada khamr. Di dalam hukum pidana Islam, pemakai narkotika dihukumi sebagaimana peminum khamr yaitu hudud, sedangkan non pemakai (perantara, pengedar, dan produsen) dihukumi sebagai jarimah ta’zir, yaitu hukumannya diserahkan kepada wewenang penguasa negara (pemerintah). Kedua, remisi didalam hukum Islam dapat diartikan sebagai pengampunan/pengurangan hukuman yang dapat diberikan oleh korban, wali, atau penguasa negara. Tindak pidana narkotika yang dalam hal ini perantara, pengedar, dan produsen merupakan jarimah ta’zir, sehingga remisi dapat diberikan oleh penguasa negara dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang didapatkan lebih besar jika memberikan remisi kepada narapidana, sebagai bentuk pengampunan dan apresiasi terhadap narapidana yang berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan pemerintah sesuai dengan undang-undang terkait syarat dan ketentuan pemberian remisi pada hukum positif Indonesia.