Perlindungan hukum terhadap difabel korban tindak pidana perkosaan dalam perkara nomor 33/Pid.B/2013/Pn.Kdl di Pengadilan Negeri Kendal
Main Author: | Mukaromah, Aidatun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9126/1/FULL%20SKRIPSI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9126/ |
Daftar Isi:
- Difabel dianggap kaum rentan yang sering kali menjadi korban tindak pidana seperti perlakuan diskriminatif dan pelecehan seksual bahkan perkosaan. Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut tidak hanya berhenti dalam ranah pergaulan sosial saja, namun dalam penanganan hukum pun sering terjadi ketidaksetaraan sehingga tidak sesuai dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan dihadapan hukum). Pengaturan tentang difabel memang sudah sedemikian diatur, namun belum maksimal realisasinya. Kurangnya tenaga ahli dan kepiawaian penyidik menjadi salah satu faktor penentu penanganan kasus pidana terhadap difabel. Salah satu kasus didaerah Kendal dalam dalam perkara Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Kdl tentang perkosaan yang menjadi acuan penyususun untuk mengetahui sejauh mana perlindungan kaum difabel yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, didalam penelitian ini muncul rumusan masalah seperti bagaimana bentuk perlindungan difabel korban tindak pidana perkosaan? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap difabel tindak pidana perkosaan dalam perkara Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Kdl di Pengadilan Negeri Kendal? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode library reaserch yaitu metode penelitian yang menggunakan buku sebagai bahan literature dan refrensi, setelah data terkumpul penulis mengolah dan menganalisis dengan metode deskriptif analitis, yang fokusnya adalah analisis bahan hukum primer berupa Putusan dalam perkara Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Kdl dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku pendukung lainnya Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap korban difabel masih kurang spesifik yaitu tidak menyebutkan hak-hak difabel dihadapan hukum, hanya hak-hak secara umum saja. Kemudian perlindungan saksi dan korban sebagaimana yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan masih banyak yang belum terpenuhi, selain karena keterbatasan ahli, dan juga tidak semua jenis perlindungan dapat dikontekstualisasikan pada kasus yang korbannya seorang difabel. Sehingga, pengadilan harus bekerja keras untuk menunjukkan keperpihakannya kepada difabel. Solusi yang dapat dilakukan adalah harus ada ketegasan pemerintah dalam merumuskan peraturan terkait difabel yang berhadapan dengan hukum.