Peran collateral pada pembiayaan bermasalah studi kasus BMT Walisongo Semarang
Main Author: | Pratama, Adhitya Yusuf |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9090/1/LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9090/ |
Daftar Isi:
- Collateral (jaminan) adalah barang jaminan yang diserahkan oleh calon debitur sebagai agunan (jaminan) kredit yang diterimanya. Jaminan yang dimaksud meliputi jaminan yang berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui berapa nilai harta / kekayaan yang digunakan sebagai jaminan oleh debitur. Barang yang dijaminkan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah maka jaminan yang diagunkan dapat dipergunakan secepat mungkin. Jaminan sebagai langkah antisipasi meminimalisir tingkat resiko yang akan ditanggung pihak kreditur jika nasabah melakukan wanprestasi. Keabsahan jaminan sangat penting untuk mengetahui apakah jaminan yang diberikan legal dan lengkap dengan surat-suratnya, kondisi fisik yang masih layak, surat perhitungan atau taksasi jaminan harus tepat. Pemberian jaminan bertujuan untuk menanggung atau menjamin hutang seorang debitur kepada kreditur. Dengan pemberian jaminan kebendaan tidak dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban untuk membayar hutang kepada kreditur. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan mengunakan metode deskriptif yaitu dengan cara memaparkan informasi-informasi dari KSPPS BMT Walisongo Semarang secara langsung yang berhubungan dengan peran jaminan pada kegiatan penyaluran dana bermasalah. Teknik analisa menggunakan data primer yang langsung diperoleh dari narasumber yang di teliti. Peran collateral pada BMT Walisongo Semarang yaitu memberikan dorongan kepada nasabah untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui. Untuk pihak BMT Walisongo yaitu memberikan kepastian bahwa dana yang disalurkan melalui pembiayaan akan kembali meskipun nasabah tidak melakukan kewajibannya dengan menjual jaminan tersebut. Dalam hal ini KSPPS BMT Walisongo Semarang dalam operasionalnya terutama pada menangani pembiayaan bermasalah sudah sesuai dengan perspektif Islam karena dari prosesnya KSPPS BMT Walisongo Semarang tidak pernah menyita jaminan, namun lebih mementingkan penyelesaian dengan menggunakan prinsip kekeluargaan dan mengupayakan agar nasabah tersebut dapat menyelesaikan kewajibannya dengan menerapkan rasa simpati,empati,keadilan,dan kebaikkan, yang mana tidak ada pihak yang dirugikan.