Pelaksanaan monitoring pembiayaan pada produk KPR (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) di BRI Syariah KC Semarang
Main Author: | 'Ammah, Atika Maslakhatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9088/1/full.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9088/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan merupakan istilah yang dipergunakan dalam bank syariah, dalam memperoleh keuntungannya pembiayaan berbasis pada keuntungan bagi hasil. Bank syariah beroperasi dengan menawarkan bermacam-macam produk, sesuai dengan kebijakan bank tersebut. Salah satunya ada produk KPR (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) yang di dalamnya menggunakan akad murabahah. Seseorang yang berhubungan dengan pembiayaan harus menempuh prosedur pembiayaan yang sehat, meliputi prosedur persetujuan pembiayaan, prosedur administrasi dan prosedur pengawasan pembiayaan. Pengawasan pembiayaan (monitoring) dilaksanakan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, baik bagi berlangsungnya pembiayaan maupun kemungkinan risiko yang akan timbul dari pemberian pembiayaan tersebut. Sebagaimana yang sudah dipaparkan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : bagaimanakah pelaksanaan monitoring pembiayaan pada produk KPR (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) di BRI Syariah KC Semarang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan deskriptif kualitatif. Informasi penelitian di dapat dari observasi, wawancara dan metode dokumentasi, kemudian teknik pengumpulan datanya bersumber dari sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di PT BRI Syariah Kantor Cabang Semarang yang terletak di Jl. MT. Haryono No.657, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah selama satu bulan. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pelaksanaan monitoring yang dilakukan dilaksanakan secara terus menerus. Dalam melaksanakan monitoring pembiayaan, BRI Syariah KC Semarang menggunakan 3 cara, yaitu monitoring sebelum pembiayaan tersebut diberikan, monitoring setelah pembiayaan tersebut diberikan dan monitoring saat pembiayaan tersebut bermasalah. Hal ini dilakukan guna menjamin pembiayaan serta mengurangi risiko pembiayaan bermasalah.