Penerapan pemberian muqasah pada pembiayaan murabahah di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi

Main Author: Liana, Ziyana Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9083/1/skripsi%20lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9083/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan atas pemberian muqasah di BPRS Gala Mitra Abadi yang mudah dan tidak rumit. BPRS Gala Mitra Abadi proaktif dalam memberikan muqasah dan tidak mempersulit nasabah yang ingin melunasi dengan cara dipercepat, selain itu adanya keuntungan untuk nasabah yaitu nasabah mendapatkan potongan pelunasan angsuran dalam pembiayaan murabahah. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemberian muqasah pada pembiayaan murabahah di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi dan Bagaimana kepatuhan terhadap fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002 di BPRS Gala Mitra Abadi Purwodadi. Jenis penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer yang berupa wawancara dan observasi di tempat yang diteliti, sedangkan data sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal, serta yang berkaitan dengan penelitian yang telah dibuat oleh Mahasiswa D3 Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang. Setelah itu, mengolah data yang ada dengan cara menganalisis data tersebut. Dari penelitian ini, menghasilkan kesimpulan bahwa mekanisme pemberian muqasah pada pembiayaan murabahah mudah dan tidak dipersulit oleh pihak BPRS. Nasabah datang ke BPRS Gala Mitra Abadi untuk melakukan pelunasan dipercepat, lalu pihak Customer Servis konfirmasi kepada pihak operasional. Kemudian AO akan membuatkan memorandum dan menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan untuk mendapatkan muqasah. Direksi menyetujui pemberian muqasah tersebut dan pihak BPRS memberitahu nasabah untuk melunasi sejumlah angsuran yang telah mendapatkan muqasah tersebut. BPRS Gala Mitra Abadi sudah mematuhi pemberian muqasah yang sesuai dengan fatwa DSN No.23/DSN-MUI/III/2002. Kepatuhan telah dilaksankan dengan baik, walaupun masih belum sempurna. Semua hal telah dilakukan oleh BPRS didasarkan pada Fatwa DSN tersebut agar tercipta ketertiban dan ketenangan.