Prosedur pemberian pembiayaan mikro syariah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Kertek Wonosobo
Main Author: | Setyaningsih, Aprilia Ari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9076/1/full.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9076/ |
Daftar Isi:
- Produk pembiayaan mikro syariah adalah salah satu produk pembiayaan di KSPPS Tamzis Bina Utama . Produk ini sangat membantu bagi usaha-usaha kecil maupun menengah. Bagi para pengusaha mikro yang merasa membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan dalam usahanya , masyarakat dapat mengajukan pembiayaan di KSPPS Tamzis Bina Utama dan dana dapat dicairkan . Sebelum dana dapat dicairkan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan ada juga beberapa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan mikro syariah ini. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian dengan metode kualitatif, yaitu menganalisis secara langsung terhadap objek yang akan diteliti yaitu BMT Tamzis Cabang Kertek Wonosobo. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data diperoleh melalui metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan data dan informasi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan, diantaranya : pertama syarat dan ketentuan produk pembiayaan mikro syariah adalah sudah menjadi anggota Tamzis, harus ada objek usahanya, usaha yang dibiayai berjalan minimal satu tahun dan sudah dikategorikan usaha yang berjalan lancar. Kedua, prosedur pemberian pembiayaan mikro syariah yang benar, pembiayaan mikro syariah menggunakan empat akad, yaitu mudharabah, murabahah, qardh dan ijarah. Dalam penerapannya sehari-hari di tamzis itu berbeda antara teori dan prakteknya. Menurut penilaian saya penerapannya sehari-hari di Tamzis itu berbeda antara teori dan praktiknya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan pembiayaan tersebut dapat berdaya guna untuk masyarakat, tidak menghilangkan prinsip ke syariahannya, pembiayaan ini harus jelas digunakan untuk apa uangnya.