Analisis Prinsip Kehati-hatian (Prudential) pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Binama Semarang dalam Mengendalikan Risiko Pembiayaan
Daftar Isi:
- Berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang secara teknik menggunakan prinsip-prinsip syariah merupakan salah satu proses untuk membangun sistem ekonomi Islam baik dalam skala mikro maupun makro. BMT dengan bentuk jasa koperasi sebagai salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang diatur keberadaannya melalui undang-undang, KJKS mempunyai usaha inti dan bergerak dalam kegiatan simpan pinjam. Oleh karena itu maka peran KJKS BINAMA harus lebih ditingkatkan mengingat KJKS BINAMA merupakan lembaga perantara keuangan (intermediary financial institucion) yang memberikan jasa keuangan kepada masyarakat khususnya masyarkat menengah kebawah. Mengingat bahwa kegiatan KJKS BINAMA dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat mengandung risiko kerugian dalam pelaksanaannya dan dapat berimbas pada kesehatan KJKS BINAMA itu sendiri. Maka penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) di KJKS BINAMA dan bagaimana analisis prinsip kehati-hatian dalam mengendalikan risiko pembiayaan. Untuk memperoleh data penelitiam yang akurat digunakan metode deskriptif analisis. Dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan, penulis menganalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) di KJKS BINAMA Semarang terdapat pada rangkaian prosedur pemberian pembiayaan dengan menggunakan analisis 5C (character, capacity, capital, condition of economi, dan collateral). Risiko timbul diakibatkan keterlambatan pembayaran angsuran pelunasan pembiayaan oleh mitra. Penyelamatan yang dilakukan dengan menerapkan 2 tahap tindak lanjut, diantranya: Preventive Control of Financing yaitu penetapan plafon pembiayaan, pemantauan dan pembinaan. Dan Repressive Control of Financing yaitu dengan cara rescheduling, reconditoning dan restructuring. Di KJKS BINAMA sendiri tahapan yang sering dipakai melalui tahap penyelamatan rescheduling. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pemberian pembiayaan yaitu dengan menerapkan analisis 5C dapat mengendalikan risiko akibat pembiayaan bermasalah.