Penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah dan problematika penyalurannya di KSPPS Arthamadina Banyu Putih Batang
Main Author: | Yunus, Hedy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9057/1/FULL%20TUGAS%20AKHIR%20PDF.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9057/ |
Daftar Isi:
- Penelitian penulis yang bertujuan untuk mengetahui mengapa KSPPS Arthamadina menggunakan jaminan dalam pembiayaan mudharabah, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang ada dalam penyaluran jaminan mudharabah serta cara mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan subjek penelitian ini adalah pengurus KSPPS Arthamadina, manager KSPPS Arthamadina, analisis pembiayaan KSSPS Arthamadina, marketing KSPPS Arthamadina serta mitra kerja KSPPS Arthamadina. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisi penulis di KSPPS Arthamadina tidak hanya berfokus pada jaminan dan ada juga pada penerapanya dalam akad pembiayaan mudaharabah beserta permsalahan yang dihadapi dalam pemberian akad jamminan kepada mitra usaha dari hasil pengamatan penulis di KSPPS Arthamadina jaminan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Teknik menggunakan analisis data induktif yang langkahnya meliputi: reduksi data, kategorisasi data, penyajian data dan penarikan simpulan. Sebagai simpulan dari penelitian dapat dikemukaklan bahwa: bagaimanan penerapan jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah di KSPPS Arthamadina, Hambatan dalam proses penyaluran pembiayaan mudharabah dan KSPPS Arthamadina mengatasi hambatan dalam pembiayaan mudharabah. Dalam menyalurkan pembiayaan antara lain kesalahan analisis pembiayaan, ketidajujuran mitra kerja, serta mitra tidak kooperatif. Adapun cara KSSPS Arthamadina dalam mengatasi hambatan dalam pembiayaan yaitu: melakukan penilaian secara selektif saat analisis kelayakan pembiayaan, melakukan pengawasan sebelum dan sesudah pemberian pembiayaan, melakukan pembinaan terhadap mitra kerja, melakukan penagihan secara intensif, melakukan penjadwalan ulang dan eksekusi benda jaminan.