Eksekusi jaminan hak tanggungan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Marhamah Wonosobo Cabang Kertek
Main Author: | Kardiningrum, Ira Yunasih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9037/1/TA%20FULL.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9037/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan bermasalah merupakan suatu permasalah dasar yang selalu dihadapi oleh lembaga keuangan tak terkecuali KSPPS Marhamah Wonosobo. Karenanya KSPPS Marhamah Wonosobo memliliki beberapa strategi dalam menyelesaiakan permasalahan seputar pembiayaan bermasalah, dimana salah satunya ialah dengan melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan. Eksekusi jaminan hak tanggungan dilakukan sebagai upaya terakhir dalam prosedur penyelesaian pembiayaan bermasalah. Karenanya eksekusi jaminan hak tanggungan ini sering disebut sebagai puncak dari piramida sebuah tahapan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dalam penelitian ini mengusung 2 rumusan masalah diantaranya yang pertama yaitu mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di KSPPS Marhamah Wonosobo Cabang Kertek. Yang kedua mengenai bagaimana pelaksanaan/mekanisme eksekusi jaminan hak tanggungan apabila anggota wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan di KSPPS Marhamah Wonosobo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang mempengaruhi terjadinya pembiayaan bermasalah. KSPSS Marhamah melakukan eksekusi jaminan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah bagi anggota yang mengalami wanprestasi dimana eksekusi jaminan ini merupakan puncak piramida dari sebuah tahapan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dan KSPPS Marhamah melakukan eksekusi jaminan melalui KPKNL setempat.