Analisis putusan KPPU perkara nomor 02/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 11 undang–undang nomor 5 tahun 1999 dalam perspektif maslahah

Main Author: Amalia, Aghniya Yushinta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9020/1/Aghniya%20Yushinta%20Amalia___Aghniya%20Yushinta%20Amalia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9020/
Daftar Isi:
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kali ini yang terjerat adalah PT Charoen Phokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, PT Satwa Borneo Jaya dengan melanggar Pasal 11 tentang pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia, dengan dikenai sanksi berupa denda. Dalam kasus diatas penulis menganalisis baik dari segi hukum positif dan secara hukum Islam. Secara hukum Islam semua PT yang melakukan perjanjian tersebut telah melanggar aturan bisnis. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dianalisis secra kualitatif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat disimpulkan secara hukum positif dari aspek formil dan aspek materiil putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan dari aspek maslahah putusan ini jika dilihat dari sisi kekuatanya terkandung maslahah yang bersifat hajjiyah yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan (oleh manusia) dalam rangka mewujudkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan, pada mana jika kemaslahatan tersebut tidak terpenuhi akan dapat mendatangkan kesempitan dan kesusahan. Selain itu putusan tersebut juga mengandung kemaslahatan yang bersifat ‘ammah yakni kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak.